Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Salah Kaprah ?
Salah Kaprah ?
Mohon penjelasan sebagai berikut :
1. Apakah pengertian dari Memotong dan Memungut ?
2. Apakah pengertian dari Pemotong dan Pemungut ?Kami berpendapat :
Pemotong dan Pemungut adalah Subyek Pelaku, sedangkan Memotong dan Memungut adalah kegiatannya. Yang membedakannya adalah :
Memotong : dilakukan oleh yang mengeluarkan uang
Contoh : Perusahaan membayar gaji maka akan memotong PPh.
Memungut : dilakukan oleh yang menerima uang
Contoh : Perusahaan menjual maka akan memungut PPN.
Kasus yang terjadi :
PT G menjual kepada Bendahara, merujuk pada definisi diatas maka PT G memungut PPN dari Bendahara (karena PT G akan menerima uang) dan Bendahara akan memotong pajak dari PT G (karena Bendahara akan mengeluarkan uang)
Yang terjadi : PPN dipungut Bendahara dan Bendahara juga memungut PPh.
Kalau merujuk pada definisi memotong dan memungut maka semestinya PPN bukan dipungut tapi dipotong (karena Bendahara ditunjuk untuk memotong PPN). Dan istilah PPh bukan dipungut tapi juga dipotong. Jadi selama ini istilah dipungut “ Salah Kaprah “ ?
- Originaly posted by wawanpajak:
Yang terjadi : PPN dipungut Bendahara dan Bendahara juga memungut PPh.
yg gw fahami siy klo PPN namanya dipungut.. dan PPh adalah dipotong..
PPN => 10% dari DPP => dibayar : DPP + PPN => dipungut
PPH 22 => 1.5% dari DPP => dibayar DPP – PPh22 => dipotong - Originaly posted by wawanpajak:
PT G menjual kepada Bendahara, merujuk pada definisi diatas maka PT G memungut PPN dari Bendahara (karena PT G akan menerima uang) dan Bendahara akan memotong pajak dari PT G (karena Bendahara akan mengeluarkan uang)Yang terjadi : PPN dipungut Bendahara dan Bendahara juga memungut PPh.Kalau merujuk pada definisi memotong dan memungut maka semestinya PPN bukan dipungut tapi dipotong (karena Bendahara ditunjuk untuk memotong PPN). Dan istilah PPh bukan dipungut tapi juga dipotong. Jadi selama ini istilah dipungut “ Salah Kaprah “ ?
Rekan Wawan,
Jika transaksi dengan Bendaharawan Pemerintah atau WAPU lainnya seperti BUMN, Perusahaan Kontrak Karya Pertambangan dll memang diatur khusus bahwa pihak yang memungut adalah pihak mereka.Dan Faktur Pajaknya pun tidak menggunakan 010 melainkan 020.
Terima kasih.
- Originaly posted by wawanpajak:
Yang terjadi : PPN dipungut Bendahara dan Bendahara juga memungut PPh.
Yang benar adalah PPN dipotong oleh bendahara…, tetapi entah kenapa peraturannya menggunakan istilah "memungut"
Itu yang saya maksud Pak begawan5060, kenapa istilahnya memungut ? yang benar khan memotong. benar rekan Dimas85 ada aturan yang mengatur mengenai bendahara. Yang saya permasalahkan adalah TATA BAHASA INDONESIA akan istilah memotong dan memungut. kalau dilihat dari aliran kas maka seharusnya bendahara itu memotong bukan memungut, hanya Tata Bahasanya yang saya persoalkan. Karena tirdak ada aturan perpajakan yang menjelaskan apa itu memotong dan apa itu memungut dengan jelas. Intinya sih uang kita kurang gitu. Terima kasih atas perhatiannya.
- Originaly posted by wawanpajak:
definisi memotong dan memungut maka semestinya PPN bukan dipungut
karena definisi yg benar adalah,
memotong->mengurangi nilai
memungut->menambahkan nilai
lalu PPN seharusnya dipungut, sesuai definisi asli.Originaly posted by wawanpajak:karena Bendahara ditunjuk untuk memotong PPN)
apakah ini dipake hanya utk Bendaharawan saja??
PKP menjual BKP ke Bendahara, berarti :
PKP yang memungut PPN ke bendahara; dan
Bendahara memotong/"menahan" PPN-nya untuk disetorkan langsung ke negara- Originaly posted by begawan5060:
Bendahara memotong/"menahan" PPN-nya untuk disetorkan langsung ke negara
kebetulan saya blm pernah transaksi dg Bendahara, apakah itu artinya Bendahara cukup bayar senilai DPPnya saja??
Sebetulnya yang jadi ganjalan adalah mengapa pembuat undang undang tidak paham apa itu memotong dan memungut ? he..he.. sok bisa bahasa Indonesia