Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Salah jurnal Aktiva
rekan mau tanya,
apakah bermasalah apabila jurnal yang harusnya biaya perbaikan gedung tapi dijunal aset tetap permanen, bila dibetulkan jadi lebih bayar solusinya apa ya rekanmohon pencerahannya
ga bermasalah juga sih. secara UU memang mengatakan, “pembebanan atas pengeluaran yang masa manfaat lebih dari 1 tahun, harus dilakukan dengan penyusutan”. dan biaya perbaikan gedung memang esensinya bermanfaat lebih dari 1 tahun.
memang sih ada fiskus yang reseh , minta dikoreksi perhitungan penyusutan versi fiskal. tapi yah tergantung materialitas juga sih, anda bisa diskusikan dengan fiskus bila itu terjadi.
Viewing 1 - 2 of 2 replies