Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Salah input dan lapor masa PPN e-faktur

  • Salah input dan lapor masa PPN e-faktur

     ArMo updated 9 years ago 5 Members · 14 Posts
  • ArMo

    Member
    16 November 2015 at 11:07 am
  • ArMo

    Member
    16 November 2015 at 11:07 am

    Dear rekan2 Ortax,

    saya mengalami masalah salah input faktur pajak masukan, dan sudah dilaporkan, jadi ada satu faktur pajak yang seharusnya diinput di oktober,malahan saya input di september, bagaimana cara pembetulan di e-fakturnya
    terimakasih sebelumnya

    Salam
    Armo

  • ichaimoet

    Member
    16 November 2015 at 11:27 am
    Originaly posted by ArMo:

    saya mengalami masalah salah input faktur pajak masukan, dan sudah dilaporkan, jadi ada satu faktur pajak yang seharusnya diinput di oktober,malahan saya input di september, bagaimana cara pembetulan di e-fakturnya

    pembetulan spt masa sept
    salam

  • ArMo

    Member
    16 November 2015 at 11:39 am

    setuju dgn rekan icha, hanya bagaimana cara pembetulan di efakturnya, saya belum mengerti . mohon bantuan

    Salam

  • ArMo

    Member
    16 November 2015 at 11:46 am

    jadi pada bulan september ada 1 faktur pajak masukan yang harus dikeluarkan, dan dilaporkan di oktober

  • orock

    Member
    16 November 2015 at 11:53 am
    Originaly posted by ArMo:

    bagaimana cara pembetulan di e-fakturnya

    tidak bisa.. karena "kenapa harus dipindah masa jika memang dimasa tsb juga sudah bisa dilaporkan" hehehe

  • ArMo

    Member
    16 November 2015 at 12:15 pm

    Dear rekan orock,

    harus dipindah masa karena di ledger vat pembukuan kami belum muncul angka tersebut pada bulan september, baru muncul pada bulan oktober ( baru dibayarkan oktober ) , jika di efaktur tidak bisa dibetulkan, berarti pembukuannya yang harus dibetulkan, ada yang bisa kasih masukan untuk jurnal pembukuannya

    salam

  • jon1201

    Member
    16 November 2015 at 12:39 pm
    Originaly posted by ArMo:

    berarti pembukuannya yang harus dibetulkan,

    tidak perlu rekan..
    karena saat pelaporan PM boleh berbeda dengan saat jurnal hutang PPN dibayarkan.dan sejauh ini gak masalah

  • ArMo

    Member
    16 November 2015 at 1:54 pm

    jka di ledger tertera 1000 sedangkan di spm 1010, apakah nanti tidak akan membingungkan rekan

    Salam

  • orock

    Member
    16 November 2015 at 2:08 pm

    september :
    pembelian 1000
    ppn 100
    hutang usaha 1100

    oktober
    hutang usaha 1100
    Bank 1100

    #cmiiw

  • ichaimoet

    Member
    16 November 2015 at 2:23 pm
    Originaly posted by ArMo:

    setuju dgn rekan icha, hanya bagaimana cara pembetulan di efakturnya, saya belum mengerti . mohon bantuan

    sepertinya di update efaktur terbaru 1.0.0.44 bisa merubah masa pengkreditannya dari sept menjadi okt jadi tinggal membuat pembetulan masa okt saja atau bisa di pindahkan ke masa nop jadi tidak usah membuat pembetulan masa okt

    salam

  • ArMo

    Member
    16 November 2015 at 2:27 pm

    maksud saya di ledger vat bulan september ( ppn masukan bulan september 1000 ) tetapi di laporan masa yg di lapor ke kantor pajak ppn masukan bulan september 1010

    antara ledger dan masa tidak rekon

  • kristina hutapea

    Member
    17 November 2015 at 11:01 am
    Originaly posted by ArMo:

    Junior

    Location : Jakarta.
    Joined : 05 Aug 2011.
    Posts : 141.

    16 Nov 2015 11:46

    jadi pada bulan september ada 1 faktur pajak masukan yang harus dikeluarkan, dan dilaporkan di oktober

    saya juga mengalami kasus yg sama mas, maksudnya dikeluarkan bagaimana ya? mohon bantuannya

  • ArMo

    Member
    17 November 2015 at 11:31 am

    jadi kasusnya di pembukuan kami angka akhir buku besar PPN masukan adalah 1000, tetapi yg dilaporkan ke kantor pajak 1010, kemudian dibulan October angka akhirnya 1000, tetapi PPN yang akan dilaporkan 990..karena 10nya sudah di lapor di september.

    kalau saya tidak salah tangkap dari tanggapan rekan jon bahwa perbedaan antara buku besar perusahaan dengan laporan masa berbeda itu tidak masalah, mungkin kitanya yang harus terus memaintenance buku besarnya agar ketika di audit bisa tahu perbedaannya dimana

    sampai saaat ini saya belum melakukan pembetulan atas nilai 10 yang sudah dilapor di september, karena jika ingin lakukan pembetulan dengan mengeluarkan angka 10 tersebut pihak lawan transaksi hrs ikut membatalkan fakturnya

    rekan senior yang lain mungkin punya jalan keluar atau pendapat lain

    salam

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now