Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Salah input dan lapor masa PPN e-faktur
Dear rekan2 Ortax,
saya mengalami masalah salah input faktur pajak masukan, dan sudah dilaporkan, jadi ada satu faktur pajak yang seharusnya diinput di oktober,malahan saya input di september, bagaimana cara pembetulan di e-fakturnya
terimakasih sebelumnyaSalam
Armo- Originaly posted by ArMo:
saya mengalami masalah salah input faktur pajak masukan, dan sudah dilaporkan, jadi ada satu faktur pajak yang seharusnya diinput di oktober,malahan saya input di september, bagaimana cara pembetulan di e-fakturnya
pembetulan spt masa sept
salam setuju dgn rekan icha, hanya bagaimana cara pembetulan di efakturnya, saya belum mengerti . mohon bantuan
Salam
jadi pada bulan september ada 1 faktur pajak masukan yang harus dikeluarkan, dan dilaporkan di oktober
- Originaly posted by ArMo:
bagaimana cara pembetulan di e-fakturnya
tidak bisa.. karena "kenapa harus dipindah masa jika memang dimasa tsb juga sudah bisa dilaporkan" hehehe
Dear rekan orock,
harus dipindah masa karena di ledger vat pembukuan kami belum muncul angka tersebut pada bulan september, baru muncul pada bulan oktober ( baru dibayarkan oktober ) , jika di efaktur tidak bisa dibetulkan, berarti pembukuannya yang harus dibetulkan, ada yang bisa kasih masukan untuk jurnal pembukuannya
salam
- Originaly posted by ArMo:
berarti pembukuannya yang harus dibetulkan,
tidak perlu rekan..
karena saat pelaporan PM boleh berbeda dengan saat jurnal hutang PPN dibayarkan.dan sejauh ini gak masalah jka di ledger tertera 1000 sedangkan di spm 1010, apakah nanti tidak akan membingungkan rekan
Salam
september :
pembelian 1000
ppn 100
hutang usaha 1100oktober
hutang usaha 1100
Bank 1100#cmiiw
- Originaly posted by ArMo:
setuju dgn rekan icha, hanya bagaimana cara pembetulan di efakturnya, saya belum mengerti . mohon bantuan
sepertinya di update efaktur terbaru 1.0.0.44 bisa merubah masa pengkreditannya dari sept menjadi okt jadi tinggal membuat pembetulan masa okt saja atau bisa di pindahkan ke masa nop jadi tidak usah membuat pembetulan masa okt
salam
maksud saya di ledger vat bulan september ( ppn masukan bulan september 1000 ) tetapi di laporan masa yg di lapor ke kantor pajak ppn masukan bulan september 1010
antara ledger dan masa tidak rekon
- Originaly posted by ArMo:
Junior
Location : Jakarta.
Joined : 05 Aug 2011.
Posts : 141.16 Nov 2015 11:46
jadi pada bulan september ada 1 faktur pajak masukan yang harus dikeluarkan, dan dilaporkan di oktober
saya juga mengalami kasus yg sama mas, maksudnya dikeluarkan bagaimana ya? mohon bantuannya
jadi kasusnya di pembukuan kami angka akhir buku besar PPN masukan adalah 1000, tetapi yg dilaporkan ke kantor pajak 1010, kemudian dibulan October angka akhirnya 1000, tetapi PPN yang akan dilaporkan 990..karena 10nya sudah di lapor di september.
kalau saya tidak salah tangkap dari tanggapan rekan jon bahwa perbedaan antara buku besar perusahaan dengan laporan masa berbeda itu tidak masalah, mungkin kitanya yang harus terus memaintenance buku besarnya agar ketika di audit bisa tahu perbedaannya dimana
sampai saaat ini saya belum melakukan pembetulan atas nilai 10 yang sudah dilapor di september, karena jika ingin lakukan pembetulan dengan mengeluarkan angka 10 tersebut pihak lawan transaksi hrs ikut membatalkan fakturnya
rekan senior yang lain mungkin punya jalan keluar atau pendapat lain
salam