Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan salah hitung spt tahunan badan

  • salah hitung spt tahunan badan

     eunike10 updated 13 years, 11 months ago 7 Members · 16 Posts
  • adita

    Member
    24 May 2010 at 4:35 pm

    ada masalah begini rekan2

    ada kesalahan perhitungan KB pada spt Tahuna Badan 2005, kesalahan ini terjadi karna kesalah rumus yg tidak terbaca, yang baru ketahuan ditahun ini. yg jika dibenarkan maka terjadi KB bertambah. segerah akan kami betulkan.dan atas KB nya akan diselesaikan. apa nantinya akan dikenakan STP ya.. jika ia STP tsebut merujuk ketentuan dimana?

    wsalam

  • adita

    Member
    24 May 2010 at 4:35 pm
  • begawan5060

    Member
    24 May 2010 at 4:37 pm

    Ya…, STP atas sanksi bunga terlambat/kurang bayar…Ps 8 (2) UU KUP

  • adita

    Member
    24 May 2010 at 4:49 pm

    trimakasi sebelumnya pak…
    saya sdh melihat KUP yg bpk sampikan…
    tapi saya masi bingung pak. bedanya antara ayat 2 dan ayat 5 dalam hal ini dimana ya pak. dan terkait dg denda ini apakah saya menuggu STP baru dibayar ato dibayar aja langsung

  • Aries Tanno

    Member
    24 May 2010 at 4:54 pm

    Bukannya pasal 5 UU No. 16 Tahun 2000, rekan begawan

    "Pasal 8 UU No. 16 Tahun 2000
    (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.
    (3) Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
    (4) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan :

    1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
    2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
    3. jumlah harta menjadi lebih besar; atau
    4. jumlah modal menjadi lebih besar.

    (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
    (6) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding tersebut."

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 May 2010 at 4:56 pm

    weeek…… maksudnya pasal 8 ayat 5
    he he he

    Salam

  • adita

    Member
    24 May 2010 at 4:57 pm

    beda nya ayat 2 dan ayat 5 dimana ya pak..

    kemudian.. apa akan dikeluarkan STP dulu baru dibayar ato langsung bayar

  • begawan5060

    Member
    24 May 2010 at 5:05 pm
    Originaly posted by adita:

    trimakasi sebelumnya pak…
    saya sdh melihat KUP yg bpk sampikan…
    tapi saya masi bingung pak. bedanya antara ayat 2 dan ayat 5 dalam hal ini dimana ya pak. dan terkait dg denda ini apakah saya menuggu STP baru dibayar ato dibayar aja langsung

    Uuups, saya salah baca tahunnya rekan adita…
    Untung udah diluruskan ama rekan Hanif tuh….

  • begawan5060

    Member
    24 May 2010 at 5:06 pm
    Originaly posted by adita:

    beda nya ayat 2 dan ayat 5 dimana ya pak..

    Ayat 2, apabila pembetulan dilakukan masih dalam "jangka waktu" (blom 2 tahun)
    Ayat 5, apabila dilakukan setelah lampau 2 tahun

  • adita

    Member
    24 May 2010 at 5:07 pm

    trus.. apa harus nuggu STP dulu baru dibayarkan dendanya ato bayar aja pak..

  • Satyabudhi

    Member
    24 May 2010 at 5:10 pm
    Originaly posted by adita:

    trus.. apa harus nuggu STP dulu baru dibayarkan dendanya ato bayar aja pak..

    Kurang bayar atas pokok pajaknya segera disetorkan saja. Sedangkan sanksi bunganya, menunggu keluarnya STP.

  • Aries Tanno

    Member
    24 May 2010 at 5:13 pm
    Originaly posted by adita:

    beda nya ayat 2 dan ayat 5 dimana ya pak..

    pembedanya itu dibatas waktu.
    kejadiannya kan tahun pajak 2005.
    menurut saya, UU yang dipakai adalah Uu No. 16 Tahun 2000, bukannya UU No. 28 Tahun 2007.

    Sebab, Pasal Pasal 8 UU No. 28 tahun 2007 berbunyi begini.
    (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

    (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    berdasarkan ketentuan pasal tersebut, kurang bayar dan sanksi dibayar sekaligus. jadi tidak nunggu STP

    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 May 2010 at 5:21 pm
    Originaly posted by adita:

    trus.. apa harus nuggu STP dulu baru dibayarkan dendanya ato bayar aja pak..

    Denda kenaikan sebesar 50% harus sudah disetorkan sebelum "pembetulan" disampaikan..

  • Budianto

    Member
    24 May 2010 at 5:35 pm

    UU KUP No. 16 Tahun 2000, Pasal 8 ayat 5
    (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

  • yohanes_martin

    Member
    24 May 2010 at 8:10 pm

    ok rekan hanif,. untung saja td ny agak bingung saya.. saya pikir UU KUP No.28 tahun 2007 ternyata memakai No.16 tahun 2000

    sebelum pembetulan SPT sendiri itu dilakukan di bawah tahun 2007 jadi memakai UU KUP No.16 tahun 2000 ya…

    thanks

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now