Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Salah hitung depresiasi fiskal 2009
Salah hitung depresiasi fiskal 2009
Rekan-rekan mau tanya nih :
Di tahun 2009 ada beberapa assets yang salah hitung depresiasi fiskalnya, pertanyaannya adalah :
1. Apakah di lakukan pembetulan untuk SPT badan 2009?
2. Untuk perhitungan depresiasi fiskal 2010, apakah bisa nilai buku yang dipakai dari perhitungan yang benar tanpa di lakukan pembetulan SPT badan 2009?Salam,
- Originaly posted by akhtar:
Di tahun 2009 ada beberapa assets yang salah hitung depresiasi fiskalnya, pertanyaannya adalah :
1. Apakah di lakukan pembetulan untuk SPT badan 2009?Harus dong, karena ph neto akan berubah..
Originaly posted by akhtar:Untuk perhitungan depresiasi fiskal 2010, apakah bisa nilai buku yang dipakai dari perhitungan yang benar tanpa di lakukan pembetulan SPT badan 2009?
Tidak bisa rekan, harus ada kesinambungan dengan tahun lalu..
- Originaly posted by akhtar:
1. Apakah di lakukan pembetulan untuk SPT badan 2009?
iya rekan harus pembetulan
Jika di lakukan pembetulan, maka akan di kenakan denda 200% dari jml pajak yang kurang bayar dan bunga 2% perbulan. Apakah demikian?
Salam,