Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SALAH ENTRY OLEH PETUGAS BANK
SALAH ENTRY OLEH PETUGAS BANK
Yth. rekan2 Ortax
Jika terjadi kekeliruan posting setoran SSP oleh petugas Bank, yang harusnya sesuai SSP untuk bulan Desember 2010, namun oleh petugas Bank diposting untuk bulan Januari 2012.
Bagaimana koreksinya dan cara pengajuan PBK ke KPP?terima kasih sebelumnya.
-salam-
- Originaly posted by MING:
Bagaimana koreksinya dan cara pengajuan PBK ke KPP?
ajukan PBK dengan mengajukan surat permohonan pemindahbukuan dan SSP asli Lembar 1
- Originaly posted by priadiar4:
ajukan PBK dengan mengajukan surat permohonan pemindahbukuan dan SSP asli Lembar 1
setuju dengan jawaban pak priadiar4
Apakah bisa dilakukan Pbk? karena SSP nya sudah benar
mohon penjelasannya- Originaly posted by ririsand:
Apakah bisa dilakukan Pbk? karena SSP nya sudah benar
kok benar, TSnya bilang
Originaly posted by MING:yang harusnya sesuai SSP untuk bulan Desember 2010, namun oleh petugas Bank diposting untuk bulan Januari 2012.
- Originaly posted by ririsand:
Apakah bisa dilakukan Pbk? karena SSP nya sudah benar
mohon penjelasannyatadi katanya kesalahan posting oleh petugas bank?
pada SSP Lembar ke 1 biasanya data generate MPN yang terjadi ketika bank menerima setoran pajak tercetak
dari print mark tersebut bisa terlihat apakah antara SSP dan penerimaan setoran sudah sesuai atau tidak 🙂apabila di SSP terdapat print mark MPN 01/2013 sedangkan pada SSP sudah di centang 12/2010 ya bisa saja diajukan PBK agar setoran dipindahkan menjadi 12/2010
jadi cek nya jangan melihat pembuatan SSP sudah benar, tapi apakah setoran telah dilakukan untuk MAP, KJS serta Masa dan tahun Pajak yang benar
Terima kasih banyak, rekan2 sekalian.
Saya pernah bertanya kepada AR,beliau menyarankan kalau Bank yang harus mengajukan PBK atas salah posting tersebut.
Karena dalam case ini, data yang tertulis di SSP WP tidak ada kekeliruan.Bagaimana menurut rekan sekalian?
Siapa yang harus mengajukan PBK. WP atau Bank Persepsi?Terima kasih. ^_9
SSP sudah benar :
Originaly posted by MING:harusnya sesuai SSP untuk bulan Desember 2010
tapi entry/posting bank salah :
Originaly posted by MING:namun oleh petugas Bank diposting untuk bulan Januari 2012.
apa yg menjadi dasar pbk-nya ? (kalau bisa dengan dasar hukumnya)
- Originaly posted by ming:
Terima kasih banyak, rekan2 sekalian.
Saya pernah bertanya kepada AR,beliau menyarankan kalau Bank yang harus mengajukan PBK atas salah posting tersebut.
Karena dalam case ini, data yang tertulis di SSP WP tidak ada kekeliruan.Bagaimana menurut rekan sekalian?
Siapa yang harus mengajukan PBK. WP atau Bank Persepsi?Terima kasih. ^_9
kalo ceritanya seperti ini maka pihak bak saja yang input ulang
- Originaly posted by MING:
Jika terjadi kekeliruan posting setoran SSP oleh petugas Bank
Originaly posted by ming:yang harus mengajukan PBK Bank Persepsi?
saya pernah mengalami, dan Bank yang PBK nanti terima surat pernyataan dari bank. sertakan surat itu di dalam SSP. entah bbrp tahun atau mungkin sudah pindah kerja, tidak meninggalkan dosa warisan. hahahaha..
- Originaly posted by ksusanto:
Bank yang PBK
maksudnya Bank yang membuat pemindahbukuan atau Bank yang mengajukan pemindahbukuan ke KPP ?
saya juga pernah mengalami hal serupa, jd pihak bank mengeluarkan surat pernyataan kesalahan posting masa pajak. surat tersebut nantinya kita lampirkan dengan SSP Asli dan surat permohonan Pindah Buku karena terjadi kesalahan beda masa pajak saat posting yang dilakukan oleh pihak bank, Kita mendapat tanda terima Bukti Surat Masuk dari kantor pajak. Nantinya dikirim via pos ke alamat kantor kita yang isinya permohonan kita disetujui oleh Kantor Pajak
mencoba menjawab…
WP tidak bs melakukan PBK. karena dasar SSP nya sudah benar..
yg seharusnya dilakukan bank melakukan PBK ke Keuangan Negara bkn ke KPP..
setelah dilakukan koreksi dari keuangan Negara, bank akan mendapat konfirmasi. lembar konfirmasi ini yang diarsip WP untuk kemudian hari jika ada masalah.mohon koreksi..
apakah ut sekarang ini sdh tidak bisa dilakukan PBK ut kasus seperti itu rekan jumaki, saya terakhir mengalami kasus tsb tahun 2011, dan keluar surat jawaban dari KPP atas permohonan PBK Beda Masa karena kesalahan bank dan disetujui serta sdh di PBK kan oleh KPP…