• Salah Bulan Setoran SSP

  • AyuLestari

    Member
    18 January 2014 at 11:59 am
  • AyuLestari

    Member
    18 January 2014 at 11:59 am

    Dear rekan-rekan..

    Kalo ada salah penginputan bulan saat penyetoran SSP gimana ya?
    Seharusnya bulan desember tapi yang diceklis bulan september..
    SPT september pun sudah dilakukan pembetulan, dan SPT desember juga sudah dilaporkan..

    *Pajaknya ini adalah PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
    Yang melakukan penyetoran adalah notaris.

    Trims atas bantuannya..

  • AyuLestari

    Member
    18 January 2014 at 11:59 am

    Dear rekan-rekan..

    Kalo ada salah penginputan bulan saat penyetoran SSP gimana ya?
    Seharusnya bulan desember tapi yang diceklis bulan september..
    SPT september pun sudah dilakukan pembetulan, dan SPT desember juga sudah dilaporkan..

    *Pajaknya ini adalah PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
    Yang melakukan penyetoran adalah notaris.

    Trims atas bantuannya..

  • tonny169

    Member
    18 January 2014 at 2:48 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    . Walaupun kalau mau dibetulkan ya bisa aja.

    kalau yang tercetak di MPN itu masuk bulan september, dan apabila rekan ayulestari ingin tertib administrasi pajak, bisa dipindahbukukan.

    sesuai dengan http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=pemindahbukua n&q_do=macth&cols=perihal&x=29&y=7&hlm=1&page=show &id=2242

    yaitu di bagian dasar pemindahbukuan poin 1.7 : adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;

    Adapun syaratnya cukup menyerahkan ASLI lembar pertama SSP dan surat permohonan pemindahbukuan (permohonan bisa minta ke KPP terdaftar/terdekat), dan diserahkan ke KPP terdaftar.
    Maksimal penyelesaian pemindahbukuan 30 hari sejak diterima lengkap,

    cmiiw

    ortax

  • tonny169

    Member
    18 January 2014 at 2:48 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    . Walaupun kalau mau dibetulkan ya bisa aja.

    kalau yang tercetak di MPN itu masuk bulan september, dan apabila rekan ayulestari ingin tertib administrasi pajak, bisa dipindahbukukan.

    sesuai dengan http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=pemindahbukua n&q_do=macth&cols=perihal&x=29&y=7&hlm=1&page=show &id=2242

    yaitu di bagian dasar pemindahbukuan poin 1.7 : adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;

    Adapun syaratnya cukup menyerahkan ASLI lembar pertama SSP dan surat permohonan pemindahbukuan (permohonan bisa minta ke KPP terdaftar/terdekat), dan diserahkan ke KPP terdaftar.
    Maksimal penyelesaian pemindahbukuan 30 hari sejak diterima lengkap,

    cmiiw

    ortax

  • KAJAPSBY

    Member
    18 January 2014 at 9:09 pm

    Menurut sy pribadi, ini ga begitu penting , sehingga tidak perlu dibetulin, biasanya notaris itu kalau ngisi ssp kan komplet dicatat transaksinya segala. Misal atas penjualan tanah dan bangunan sertifikat no……. dlsb.
    menurut sy ga masalah, apalagi ini kan pph final yang sudah tidak lagi diperhitungkan . Walaupun kalau mau dibetulkan ya bisa aja.

  • KAJAPSBY

    Member
    18 January 2014 at 9:09 pm

    Menurut sy pribadi, ini ga begitu penting , sehingga tidak perlu dibetulin, biasanya notaris itu kalau ngisi ssp kan komplet dicatat transaksinya segala. Misal atas penjualan tanah dan bangunan sertifikat no……. dlsb.
    menurut sy ga masalah, apalagi ini kan pph final yang sudah tidak lagi diperhitungkan . Walaupun kalau mau dibetulkan ya bisa aja.

  • ktfd

    Member
    20 January 2014 at 2:38 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Menurut sy pribadi, ini ga begitu penting , sehingga tidak perlu dibetulin, biasanya notaris itu kalau ngisi ssp kan komplet dicatat transaksinya segala.

    lho, kok gak masalah gimana??? lha kalau mbayarnya telat, kan bisa didenda toh…
    aya-aya wae…

  • ktfd

    Member
    20 January 2014 at 2:38 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Menurut sy pribadi, ini ga begitu penting , sehingga tidak perlu dibetulin, biasanya notaris itu kalau ngisi ssp kan komplet dicatat transaksinya segala.

    lho, kok gak masalah gimana??? lha kalau mbayarnya telat, kan bisa didenda toh…
    aya-aya wae…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now