Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Salah Bulan Setoran SSP
Salah Bulan Setoran SSP
Dear rekan-rekan..
Kalo ada salah penginputan bulan saat penyetoran SSP gimana ya?
Seharusnya bulan desember tapi yang diceklis bulan september..
SPT september pun sudah dilakukan pembetulan, dan SPT desember juga sudah dilaporkan..*Pajaknya ini adalah PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
Yang melakukan penyetoran adalah notaris.Trims atas bantuannya..
Dear rekan-rekan..
Kalo ada salah penginputan bulan saat penyetoran SSP gimana ya?
Seharusnya bulan desember tapi yang diceklis bulan september..
SPT september pun sudah dilakukan pembetulan, dan SPT desember juga sudah dilaporkan..*Pajaknya ini adalah PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
Yang melakukan penyetoran adalah notaris.Trims atas bantuannya..
- Originaly posted by KAJAPSBY:
. Walaupun kalau mau dibetulkan ya bisa aja.
kalau yang tercetak di MPN itu masuk bulan september, dan apabila rekan ayulestari ingin tertib administrasi pajak, bisa dipindahbukukan.
sesuai dengan http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=pemindahbukua n&q_do=macth&cols=perihal&x=29&y=7&hlm=1&page=show &id=2242
yaitu di bagian dasar pemindahbukuan poin 1.7 : adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
Adapun syaratnya cukup menyerahkan ASLI lembar pertama SSP dan surat permohonan pemindahbukuan (permohonan bisa minta ke KPP terdaftar/terdekat), dan diserahkan ke KPP terdaftar.
Maksimal penyelesaian pemindahbukuan 30 hari sejak diterima lengkap,cmiiw
- Originaly posted by KAJAPSBY:
. Walaupun kalau mau dibetulkan ya bisa aja.
kalau yang tercetak di MPN itu masuk bulan september, dan apabila rekan ayulestari ingin tertib administrasi pajak, bisa dipindahbukukan.
sesuai dengan http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=pemindahbukua n&q_do=macth&cols=perihal&x=29&y=7&hlm=1&page=show &id=2242
yaitu di bagian dasar pemindahbukuan poin 1.7 : adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
Adapun syaratnya cukup menyerahkan ASLI lembar pertama SSP dan surat permohonan pemindahbukuan (permohonan bisa minta ke KPP terdaftar/terdekat), dan diserahkan ke KPP terdaftar.
Maksimal penyelesaian pemindahbukuan 30 hari sejak diterima lengkap,cmiiw
Menurut sy pribadi, ini ga begitu penting , sehingga tidak perlu dibetulin, biasanya notaris itu kalau ngisi ssp kan komplet dicatat transaksinya segala. Misal atas penjualan tanah dan bangunan sertifikat no……. dlsb.
menurut sy ga masalah, apalagi ini kan pph final yang sudah tidak lagi diperhitungkan . Walaupun kalau mau dibetulkan ya bisa aja.Menurut sy pribadi, ini ga begitu penting , sehingga tidak perlu dibetulin, biasanya notaris itu kalau ngisi ssp kan komplet dicatat transaksinya segala. Misal atas penjualan tanah dan bangunan sertifikat no……. dlsb.
menurut sy ga masalah, apalagi ini kan pph final yang sudah tidak lagi diperhitungkan . Walaupun kalau mau dibetulkan ya bisa aja.- Originaly posted by KAJAPSBY:
Menurut sy pribadi, ini ga begitu penting , sehingga tidak perlu dibetulin, biasanya notaris itu kalau ngisi ssp kan komplet dicatat transaksinya segala.
lho, kok gak masalah gimana??? lha kalau mbayarnya telat, kan bisa didenda toh…
aya-aya wae… - Originaly posted by KAJAPSBY:
Menurut sy pribadi, ini ga begitu penting , sehingga tidak perlu dibetulin, biasanya notaris itu kalau ngisi ssp kan komplet dicatat transaksinya segala.
lho, kok gak masalah gimana??? lha kalau mbayarnya telat, kan bisa didenda toh…
aya-aya wae…