Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Salah Bayar PBB
Siang pak.
Saya salah bayar PBB.
Apakah bisa di lakukan penarikan atau pemindahbukuan ke tagihan PBB saya yang sebenarnya.Apakah ada dasar hukum nya.
Terima kasih
bisa dengan pemindahbukuan
Boleh tau cara nya pak?
Bisa Gan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam perpajakan yaitu:
1. Restitusi
2. Kompensasi
3. PemindahbukuanSaran saya sih agar dilakukan "Pemindahbukuan" saja Gan lebih mudah dan cepat.
Teknis pemindahbukuan:
1. Buat surat permohonan pemindahbukuan (format banyak di gugel)
2. Bawa bukti setoran rekan yg salah
Viewing 1 - 6 of 6 replies