Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Salah alamat pada faktur pajak oleh Penjual
Salah alamat pada faktur pajak oleh Penjual
Slmt siang rekan2
Jika Penjual dlm mengisi alamat pada faktur pajak, salah mengisi alamatnya sendiri. Apakah beresiko bagi kami (WAPU) dlm pengkreditan FP tsb?
Mereka mengatakan lupa sinkronisasi saat membuat FP tsb.Rekan sebagai pembeli berhak menerima faktur pajak yang benar lengkap dan jelas.
Setahu saya, resiko FP cacat ada di yang membuat faktur bukan yang mengkreditkan, tpi klo memang bisa diganti lebih baik diganti, untuk kebaikan kedua pihak.
Rekan sebagai pembeli berhak menerima faktur pajak yang benar lengkap dan jelas.
Setahu saya, resiko FP cacat ada di yang membuat faktur bukan yang mengkreditkan, tpi klo memang bisa diganti lebih baik diganti, untuk kebaikan kedua pihak.
kondisinya bgini rekan..
mereka salah/ tdk sesuai mengisikan nomor RT dan RW, alasannya lupa sinkronisasi. bisa brdampak juga ke kami sbg WAPU dlm pengkreditan?terimakasih atas tanggapannya
salam,- Originaly posted by Gmoonriver:
mereka salah/ tdk sesuai mengisikan nomor RT dan RW, alasannya lupa sinkronisasi. bisa brdampak juga ke kami sbg WAPU dlm pengkreditan?
Tidak ada, klo ada sanksi mereka (penjual) yang kenak.
Cm klo ada perintah revisi, ya rekan juga harus pembetulan (tanpa sanksi) Lebih baik minta revisi aja rekan, karena bisa dianggap faktur pajak cacat dan tidak bisa dikreditkan.
Salam