Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sakit hati sama PP 46 turunannya PER-32 and SE-42 :p
Sakit hati sama PP 46 turunannya PER-32 and SE-42 :p
- Originaly posted by simonalim:
iya setahu saya 2%perbulan dari KB Rekan.
Pasal 29 terakhir kapan disetorkan rekan??
- Originaly posted by simonalim:
iya setahu saya 2%perbulan dari KB Rekan.
Pasal 29 terakhir kapan disetorkan rekan??
- Originaly posted by priadiar4:
Pasal 29 terakhir kapan disetorkan rekan??
Jatuh tempo pelaporan.
Iya, tdk kena sanksi rupanya.
Terima kasih koreksinya Rekan. - Originaly posted by priadiar4:
Pasal 29 terakhir kapan disetorkan rekan??
Jatuh tempo pelaporan.
Iya, tdk kena sanksi rupanya.
Terima kasih koreksinya Rekan. - Originaly posted by simonalim:
Jatuh tempo pelaporan.
Iya, tdk kena sanksi rupanya.
Terima kasih koreksinya Rekan.iya, sama-sama, jangan sakit hati lagi ya hehe
- Originaly posted by simonalim:
Jatuh tempo pelaporan.
Iya, tdk kena sanksi rupanya.
Terima kasih koreksinya Rekan.iya, sama-sama, jangan sakit hati lagi ya hehe
Dear Rekan Sekalian,
Hanya berbagi, mungkin kami beruntung kami berhasil mendapatkan SKB namun belum melaporkan SPT Tahunan. Rasanya dikarenakan AR di KPP belum terlalu paham dengan aturan UKM yang baru ini.
Trims
Dear Rekan Sekalian,
Hanya berbagi, mungkin kami beruntung kami berhasil mendapatkan SKB namun belum melaporkan SPT Tahunan. Rasanya dikarenakan AR di KPP belum terlalu paham dengan aturan UKM yang baru ini.
Trims
- Originaly posted by simonalim:
Jatuh tempo pelaporan.
Iya, tdk kena sanksi rupanya.
Terima kasih koreksinya Rekan.memudahkan atau menyusahkan???
- Originaly posted by simonalim:
Jatuh tempo pelaporan.
Iya, tdk kena sanksi rupanya.
Terima kasih koreksinya Rekan.memudahkan atau menyusahkan???