Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Saham yang dimiliki anak kandung
Saham yang dimiliki anak kandung
Selamat Siang
Mohon pencerahannya atas kasus berikut ini
PT ABC adalah perusahaan keluar yang dimiliki oleh : Bapak A, Istrinya B dan anaknya C masing masing porsi 50%, 30% dan 20%. Dalam akta pendirian perseroan di sebutkan bahwa Bapak A mewakili anaknya C karena masih anak dibawah umur. Istri (B) tidak memiliki npwp dan melakukan penggabungan harta.Selain itu Bapak A juga memiliki melakukan usaha bebas.
Karenanya SPT yang dibuat adalah SPT 1770 (A dan B memperoleh penghasilan dari PT ABC) dan usaha bebas.Pertanyaannya:
1. Apakah sudah tepat menggunakan SPT 1770 ?
2. Apakah atas saham anak (C) juga ikut dilaporkan dalam SPT Bapak A?Terima kasih
- Originaly posted by OriSaputra:
1. Apakah sudah tepat menggunakan SPT 1770 ?
2. Apakah atas saham anak (C) juga ikut dilaporkan dalam SPT Bapak A?1. Tepat
2. Iya benar