Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › saham baru dari selisih lebih revaluasi asset
saham baru dari selisih lebih revaluasi asset
Dear rekan rekan,
mohon dibantu memecahkan masalah di bawah ini.
beberapa waktu lalu, pabrik ikut revaluasi asset. jadi di equity ada account yang namanya selisih lebih revaluasi asset.
sekarang ada rencana menerbitkan saham dari account itu.1.kalau secara accounting berarti jurnalnya:
db. selisih lebih reval asset
cr. common stock
betul tidak?2. menurut peraturan pajak, saham dari revaluasi asset ini bukan obyek pph. jadi cara mengisi di spt pph orang pribadi penerima saham bagaimana? cukup isi kolom harta saja ya? tidak perlu isi yang bagian penghasilan?
3. notaris mau bikin akta bingung. karena mau menerbitkan saham tapi tidak ada setoran modal. katanya dia belum pernah bikin akta menerbitkan saham dari revaluasi asset. apakah rekan rekan ada yang pernah mengalami hal ini?
minta tolong dijawab
thank you
rekan pakai appraisal ga??
pakai.
itu ikut yang beberapa tahun lalu sesuai peraturan pajak itu. yang pakai appraisal. terus bayar pajak.
jadi yang tentang revaluasi itu sudah beres.nah, sekarang si bos ingin issue saham baru dari hasil revaluasi beberapa tahun lalu.
mohon dibantu jawab.
thank you