saya baru mendapat informasi bahwa untuk pengalihan atau penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN dikenakan pph pasal 26.
tapi yang saya tanyakan bagaimana jika pengalihan dan penjualan saham di lakukan oleh WPDN dikenakan atas jenis pph apa ?
minta bantuannya rekan2 ortax.
terimakasihsaya baru mendapat informasi bahwa untuk pengalihan atau penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN dikenakan pph pasal 26.
tapi yang saya tanyakan bagaimana jika pengalihan dan penjualan saham di lakukan oleh WPDN dikenakan atas jenis pph apa ?
minta bantuannya rekan2 ortax.
terimakasihberartu perhitungannya menurut pph pasal 25/29 ya. kalau saham tersebut sebagai objek pajak pph pasal 4(1). ?
berartu perhitungannya menurut pph pasal 25/29 ya. kalau saham tersebut sebagai objek pajak pph pasal 4(1). ?
Kalau tidak salah atas keuntungannya menjadi objek pph
salamKalau tidak salah atas keuntungannya menjadi objek pph
salam- Originaly posted by singo:
pph pasal 4(1). ?
kayaknya sih masuk pph psl 4(2) final
- Originaly posted by singo:
pph pasal 4(1). ?
kayaknya sih masuk pph psl 4(2) final
adakah peraturan yang mengatur hal tersebut ??
adakah peraturan yang mengatur hal tersebut ??
Viewing 1 - 11 of 11 replies