• Safe Deposit Box

  • Budianto

    Member
    4 July 2008 at 5:52 pm
  • Budianto

    Member
    4 July 2008 at 5:52 pm

    kalo transaksi pemakaian safe deposit box di bank apakah terkena pajak ?
    dipotong pph 23 / 4 ayat 2 ?

  • jotax

    Member
    4 July 2008 at 7:43 pm

    Berdasarkan Surat Dirjen Pajak S-152/PJ.3/1992 jo SE-02/PJ.321/1994 atas jasa persewaan safety-box oleh Bank – bank terutang PPN.
    Adapun yg menjadi objek PPh Pasal 23 berdasarkan PER-70/PJ./2007 yang sudah kembali menganut negatif list hanya:
    Jasa kustodian/penyimpangan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan neto (30%x jumlah imbalan jasa).

    Objek PPh Pasal 4 (2) Final sebatas pada penghasilan dari persewaan tanah dan/ bangunan dasar hukum PP 29 Tahun 1996 jo PP 5 Tahun 2002.

    Pendapat lain dipersilahkan.Terima kasih.

    Jabat erat,
    jotax

  • Budianto

    Member
    15 July 2008 at 8:23 am

    rekan Jotax, artinya jasa safe deposit box terutang PPh 23 atau tidak ?
    atau termasuk jasa perbankan yg tidak terutang pph

  • wiguna

    Member
    15 July 2008 at 9:07 am

    SDB tidak dipotong PPh. Penerimaan dari SDB masuk sebagai penghasilan bank yang akan diperhitungkan untuk pajak badan (PPh 25). Namun atas jasa SDB dikenakan PPN. semoga dapat membantu.

  • yasin

    Member
    15 July 2008 at 12:45 pm

    nah ada 2 jawaban berbeda nih,
    tapi kalo dilihat di per 70 spt yang dikutip rekan jotax (lampiran II Per tsb romawi III poin 14) jasa tsb terutang PPh 23, kecuali yang dilakukan KSEI.

  • wiguna

    Member
    15 July 2008 at 2:35 pm

    Jasa kustodian berbeda dengan Safe Deposit Box. selain itu pada UU PPh pasal 23, penghasilan yang diterima bank tidak dipotong PPh 23. itu alasan mengapa SDB tidak dipotong PPh 23.

  • yasin

    Member
    15 July 2008 at 2:55 pm

    Save Deposit Box dan jasa penyimpanan menurut aku sama aja,
    SDB bukan jasa perbankan tapi jasa penyimpanan, memang yang melakukan adalah bank, tapi itu bukan jasa perbankan.
    yang dimaksud jasa perbankan adalah bunga dari simpan-pinjam, deposito dsb
    mohon koreksinya,
    tks

  • wiguna

    Member
    15 July 2008 at 3:12 pm

    berbeda pak yasin. walaupun sama-sama jasa penyimpanan, tapi kalau diliat dalam PSAK, Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, dan peraturan pajak itu adalah hal yang berbeda. bapak bisa cari ketentuannya. pajak sendiri membedakan antara SDB, kustodian, anjak piutang dll. di PPN sendiri memang jasa perbankan dikecualikan dikenakan PPN. tetapi apabila bank memberikan jasa SDB, tetap dikenakan PPN karena dianggap bukan kegiatan utama bank. kemudian di PPh pasal 23 ayat 4 dijelaskan pemotongan pajak sebagaimana dalam ayat 1 tidak dilakukan atas :
    1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank,-

    menurut dari ketentuan diatas, maka pendapatan dari SDB bank tidak dipotong pph 23.

  • yasin

    Member
    15 July 2008 at 3:27 pm

    oke pak wiguna, bapak telah menjelaskan sendiri bahwa SDB bukan usaha utama (boleh dibilang bukan usaha pokok), jadi SDB bukan merupakan jasa perbankan, ini sama halnya bila Bnk tersebut punya tempat untuk disewakan,
    bank menyewakan tempat kena PPh pasal 4(2) padahal itu merupakan penghasilan bank.
    mohon koreksinya
    tks

  • wiguna

    Member
    15 July 2008 at 3:35 pm

    memang SDB bukan jasa perbankan pak. tetapi ini tidak bisa disamakan dengan penyewaan ruangan. yang lebih tepat menurut saya adalah jasa penitipan/penyimpanan. Jasa penitipan/penyimpanan kan termasuk dalam PPh pasal 23 pak. karena yang memberikan jasa adalah bank, maka tidak dilakukan pemotongan pph 23. menurut saya seperti itu pak yasin.

  • POERBA

    Member
    15 July 2008 at 3:40 pm

    Mungkin menurut saya kita harus kembali melihat ke nature businessnya aja kali ya… Ok emang sewa tempat yg dilakukan bank terutang pph pasal 4 (2) karena ini sangat jauh dari tugas utama bank.. Tapi kl SDB itu kan merupakan salah satu tambahan pelayanan yg diberikan oleh bank buat kenyamanan nasabahnya…
    Sangat mohon koreksinya ya…

  • wiguna

    Member
    15 July 2008 at 4:00 pm

    rekan yasin dan poerba, mungkin saya dapat membantu…. ada dua aturan yang menjelaskan tentang SDB yang menyebutkan SDB berbeda dengan jasa kustodian dan SDB adalah jasa penyimpanan, bukan penyewaan yang dikenakan PPH 4(2)…

    1. Surat Dirjen Pajak No. S-84/PJ.53/1995

    PEMBERLAKUAN PPN ATAS JASA CUSTODIAN

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX Tanggal 23 Juni 1995 perihal pengenaan PPN atas jasa custodian sebelum 1 Januari 1995, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
    1. Berdasarkan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.53/1995 tanggal 8 Juni 1995, ditegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa custodian yang berupa jasa penitipan (safe custody) yang dilakukan oleh Bank dinyatakan efektif berlaku mulai 1 Januari 1995. ketentuan ini tidak berlaku surut atas jasa custodian sebelum 1 Januari 1995.
    2. Perlu diperhatikan pula bahwa jasa safe custody berbeda dengan jasa safe deposit box.
    Jasa Safe Custody merupakan jasa penyimpanan, penjagaan, serta pemeliharaan sekuritas yang dimiliki pemodal, dan dalam kegiatannya melakukan pemberian laporan secara rutin kepada pemodal atas jumlah dan nilai sekuritas yang disimpannya, sedangkan jasa safe deposit box meliputi jasa penyimpanan/penjagaan barang-barang dan/atau surat-surat berharga.
    Pengenaan PPN atas jasa safe deposit box telah diberlakukan sejak Maret 1989 sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989.
    Demikian agar Saudara maklum.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd
    FUAD BAWAZIER

    2. Surat Dirjen Pajak No. S-1434/PJ.53/1995

    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Oktober 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
    1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.321/1994 tanggal 13 April 1994, jasa persewaan Safe Deposit Box adalah Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
    2. PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk jasa pedagang perantara efek/komisioner dengan Nomor Pengukuhan PKP 051.00192.01.91 pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara Dan Daerah.
    3. Selain melakukan kegiatan jasa pedagang perantara efek/komisioner, perusahaan Saudara juga melakukan kegiatan jasa persewaan Safe Deposit Box.
    4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas permasalahan perusahaan Saudara dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    a. Apabila kegiatan usaha PT XYZ yang dominan masih jasa pedagang perantara efek, komisioner, maka kolom KLU pada SPT tidak perlu diubah, hanya menambah kegiatan usaha baru yaitu jasa persewaan Safe Deposit Box.
    b. Apabila kegiatan usaha PT XYZ yang dominan adalah jasa persewaan Safe Deposit Box, maka kode KLU pada SPT perlu diganti dari kode KLU lama menjadi kode KLU jasa persewaan Safe Deposit Box.
    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
    ttd
    SAROYO ATMOSUDARMO

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now