Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › saat terutang PPh pasal 23/26
saat terutang PPh pasal 23/26
dear all,
mohon bantuannya, atas pertanyaan saya :
jika saya terima invoice dan faktur pajak tertanggal 20 april 2010 dan didalamnya terdapat tagihan jasa yang merupakan objek PPh 23 dan rencananya baru akan dibayar di bulan Mei 2010.
Pertanyaan saya, PPh tersebut mulai terutangnya kapan ya ? dan saya harus membuat bukti potong di masa apa ?
dan peraturan yang mengatur kapan terutang PPh tsb ada dimana ya ?thanks,
wiliSaat diakuinya sebagai biaya
Saya ada membaca :
# Saat terutang PPh Pasal 23/26 menjadi:* Saat dibayarkan;
* Saat disediakan untuk dibayarkan; dan
* Ketika pembayarannya telah jatuh tempo.tp tidak menemukan, aturan tsb diatur diperaturan yang mana ya ? mohon bantuannya…
Klo boleh saya bantu ada di UU PPh No. 36/2008, pasal 23 yang dapat saya kutip :
Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh
badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.Thanks rekan Alfayed…membantu sekali..