• saat terutang PPh pasal 23/26

  • wili yanti

    Member
    6 May 2010 at 10:52 am

    dear all,

    mohon bantuannya, atas pertanyaan saya :
    jika saya terima invoice dan faktur pajak tertanggal 20 april 2010 dan didalamnya terdapat tagihan jasa yang merupakan objek PPh 23 dan rencananya baru akan dibayar di bulan Mei 2010.
    Pertanyaan saya, PPh tersebut mulai terutangnya kapan ya ? dan saya harus membuat bukti potong di masa apa ?
    dan peraturan yang mengatur kapan terutang PPh tsb ada dimana ya ?

    thanks,
    wili

  • wili yanti

    Member
    6 May 2010 at 10:52 am
  • rama

    Member
    6 May 2010 at 10:54 am

    Saat diakuinya sebagai biaya

  • wili yanti

    Member
    6 May 2010 at 10:58 am

    Saya ada membaca :
    # Saat terutang PPh Pasal 23/26 menjadi:

    * Saat dibayarkan;
    * Saat disediakan untuk dibayarkan; dan
    * Ketika pembayarannya telah jatuh tempo.

    tp tidak menemukan, aturan tsb diatur diperaturan yang mana ya ? mohon bantuannya…

  • alfayed

    Member
    6 May 2010 at 11:04 am

    Klo boleh saya bantu ada di UU PPh No. 36/2008, pasal 23 yang dapat saya kutip :

    Pasal 23
    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
    dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh
    badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
    usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
    negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    b. dihapus;
    c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
    penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
    konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

  • wili yanti

    Member
    6 May 2010 at 11:13 am

    Thanks rekan Alfayed…membantu sekali..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now