Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Saat terutang PPh 21, 23, 4(2)
Saat terutang PPh 21, 23, 4(2)
Dear rekan Ortax yang baik2,
mau tanya, menurut UU PPh no. 36 tahun 2008, saat terutang PPh 23/26 adl :
• Saat dibayarkan;
• Saat disediakan untuk dibayarkan; dan
• Ketika pembayarannya telah jatuh tempo.yang dimaksud "saat disediakan untuk dibayarkan" itu apa ya?
Bagaimana dg saat terutang PPh 21 dan 4(2)? apakah saat dibiayakan di lap keu, walaupun belum dibayar?
mohon pencerahannya rekan2.
terima kasih- Originaly posted by Nafad:
yang dimaksud "saat disediakan untuk dibayarkan" itu apa ya?
Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":
a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen
yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau
ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula
apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen
sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak
Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau
pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan
pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23
Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang
saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui,
meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.Originaly posted by Nafad:Bagaimana dg saat terutang PPh 21
a. terjadinya pembayaran; atau
b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,Originaly posted by Nafad:4(2)? apakah saat dibiayakan di lap keu, walaupun belum dibayar?
4(2) atas transaksi apa rekan?
Mungkin bisa lebih spesifik?CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":
jadi ini khusus untuk pembagian dividen saja ya rekan?
Originaly posted by ingintahupajak:4(2) atas transaksi apa rekan?
atas persewaan tanah dan bangunan misalnya. misalnya sewa gedung tahun 2010, tapi baru dibayar th 2011. di lap keu biaya sewa tsb sudah dibiayakan di th 2010.
- Originaly posted by ingintahupajak:
a. terjadinya pembayaran; atau
b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,mana yang lebih dulu, ya rekan?
- Originaly posted by Nafad:
jadi ini khusus untuk pembagian dividen saja ya rekan?
Benar rekan.
Originaly posted by Nafad:atas persewaan tanah dan bangunan misalnya. misalnya sewa gedung tahun 2010, tapi baru dibayar th 2011. di lap keu biaya sewa tsb sudah dibiayakan di th 2010.
saat pembayaran atau terutangnya sewa, mana yang lebih dahulu.
Originaly posted by Nafad:mana yang lebih dulu, ya rekan?
Benar.
CMIIW
ok. makasih banyak rekan ingintahupajak… 🙂
- Originaly posted by Nafad:
ok. makasih banyak rekan ingintahupajak… 🙂
Sama sama rekan 🙂