Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Saat Terutang, Pembayaran dan Pelaporan PPH 23 Kasus 2
Saat Terutang, Pembayaran dan Pelaporan PPH 23 Kasus 2
sebuah perusahaan bernama PT. CARI JODOH menggunakan jasa iklan PT. PASTI KAWIN senilai 20 juta untuk 4 kali tayang (30 Juli 2016, 5,15,16 Agustus 2016), karena sudah sering menggunakan jasa tersebut, maka boleh tayang dulu bayarnya belakangan. pada tanggal 12 Agustus 2016 datang tagihan senilai keseluruhan yaitu 20 juta namun invoice tertanggal 30 Juli 2016,
pertanyaan:
kapankah saat terutang PPh 23 atas kasus tersebut? dan tanggal berapakah PT. CARI JODOH harus mencantumkan tanggal di bukti potongnya? membayar dan melaporkannya?a. Rekan coba liat rekan PP 94 tahun 2010 di Pasal 15 mengenai saat pemotongan PPh Psl 23, dilakukan pada akhir bulan:
– dibayarkannya penghasilan;
– disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
– jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Jadi dari contoh yg rekan berikan : paling lambat akhir bulan Agustus rekan harus buat BP, tgl sesuai kapan buat rekan buat BPnya.b. Terkait pembayarannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (10 September 2016) sesuai dengan PMK 242/PMK.03/2014.
c. Terkait pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (20 September 2016 ) sesuai dengan PMK 243/PMK.03/2014.
Thxapabila dilakukan pembayaran 2 kali DP dan Pelunasan
DP 5 juta di tanggal 20 Juli 2016 (sebelum iklan tayang)
Pelunasan 15 Agustus 2016 (saat iklan terakhir tayang)1.bagaimana untuk yang DP apakah saya harus memotong saat itu 2%x5 juta
2. Bolehkah saya memotongnya sekaligus saat pelunasan 2% x 20 juta meski invoice penagihannya hanya 15 juta?