Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Saat Terutang, Pembayaran dan Pelaporan PPH 23 Kasus 1
Saat Terutang, Pembayaran dan Pelaporan PPH 23 Kasus 1
saya memiliki sebuah kasus, mohon pencerahannya atas apa yang harus aku lakukan
1. PT. CINTA SEJATI menggunakan jasa EO Pameran PT. MAK COMBLANG senilai 30 juta, pada tanggal 19 April 2016 PT. CINTA SEJATI melakukan pembayaran UM sebesar 10 juta, sisanya akan di bayar saat pameran berlangsung tanggal 17 Agustus 2016,
pada saat pembayaran UM PT. CINTA SEJATI tidak melakukan pemotongan dan tidak membuat bukti potong juga tidak membayar dan melapor.
pada bulan Agustus ini akan datang tagihan senilai 20 juta yang harus dibayar tanggal 17 Agustus 2016 (PT. CINTA SEJATI belum terima invoice jadi tidak tahu tagihannya tanggal berapa entar)
pertanyaan:
a. bagaimana mengenai pph 23 nya? apakah PT. CINTA SEJATI harus membuat 2 bukti potong (um dan pelunasan), dana bagaimana PT. CINTA SEJATI harus membayar dan melaporkannya? atau cukup 1 bukti potong saat pelunasan
b. apa yang harus PT. CINTA SEJATI lakukan terhadap kasus di atas?- Originaly posted by andi mustofa:
a. bagaimana mengenai pph 23 nya?
PT CS wajib potong PPh 23 setiap melakukan pembayaran, dan setorkan pajaknya plg laam tgl 10 bulan berikutnya, dan laporkan pajaknya tgl 20 buan berikutnya serta berikan bukti potong PPh 23
Originaly posted by andi mustofa:atau cukup 1 bukti potong saat pelunasan
Setiap pembayaran harus melakukan pemotong PPh 23
Originaly posted by andi mustofa:b. apa yang harus PT. CINTA SEJATI lakukan terhadap kasus di atas?
Betulkan SPT Masa PPh 23 atau jika belumlapor, laporkan SEGERA