Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › saat terutang pajak daerah
saat terutang pajak daerah
Yang saya pernah dapat info nya:
pendapatan dari agustus – nov akan dikenakan denda 2% x nilai PB1 ditambah biaya adm 100.000Jika dilihat saat terutang dalam Perda Pajak Hiburan khususnya di DKI Jakarta ialah saat penyelenggaraan hiburan.
Secara aturan WP Hiburan wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPOPD ke Bapenda paling lambat 7 hari sebelum penyelenggaraan hiburan.
Namun jika NPWPD nya terbit di bulan Desember dan TMT juga di bulan Desember, maka kewajiban pajak daerahnya di Bulan Desember juga.
Viewing 1 - 3 of 3 replies