Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain saat terima gaji dikenakan tarif sesuai psl 17 UU PPh atau Tarif 20% final?

  • saat terima gaji dikenakan tarif sesuai psl 17 UU PPh atau Tarif 20% final?

     RITZKY FIRDAUS updated 15 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • kevin_boy

    Member
    6 January 2009 at 9:51 am
  • kevin_boy

    Member
    6 January 2009 at 9:51 am

    Dear all…

    misalnya Mr.X adalah warga singapore dan bekerja di indonesia dengan kontrak 3 tahun, tentu status Mr. X adalah WPDN.

    yang ingin saya tanya, pada saat Mr. X terima gaji apakah dikenakan tarif sesuai psl 17 UU PPh atau Tarif 20% final? mengingat Mr. X adalah warga singapore

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    6 January 2009 at 10:08 am

    Dear Kevin Boy

    1. Status Mr X adalah "Expatriate" Pegawai yang bekerja di Indonesia tetapi berkewarga negaraan Asing;

    2. Perlakuan UU PPh atas Penghasilan Gaji mereka harus di potong PPh Pasal 21 dengan Tarif Pasal 17 Huruf a UU PPh. bukan Pasal 26 (20% Final) oleh Majikan / Pemberi Kerja di Indonesia.

    3. Gaji "Expatriate" harus sesuai dengan Pedoman Gaji Karyawan Asing di Indonesia.

    Demikian semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now