Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › saat terima gaji dikenakan tarif sesuai psl 17 UU PPh atau Tarif 20% final?
saat terima gaji dikenakan tarif sesuai psl 17 UU PPh atau Tarif 20% final?
Dear all…
misalnya Mr.X adalah warga singapore dan bekerja di indonesia dengan kontrak 3 tahun, tentu status Mr. X adalah WPDN.
yang ingin saya tanya, pada saat Mr. X terima gaji apakah dikenakan tarif sesuai psl 17 UU PPh atau Tarif 20% final? mengingat Mr. X adalah warga singapore
Dear Kevin Boy
1. Status Mr X adalah "Expatriate" Pegawai yang bekerja di Indonesia tetapi berkewarga negaraan Asing;
2. Perlakuan UU PPh atas Penghasilan Gaji mereka harus di potong PPh Pasal 21 dengan Tarif Pasal 17 Huruf a UU PPh. bukan Pasal 26 (20% Final) oleh Majikan / Pemberi Kerja di Indonesia.
3. Gaji "Expatriate" harus sesuai dengan Pedoman Gaji Karyawan Asing di Indonesia.
Demikian semoga bermanfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.