Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Saat Penyerahan JKP
Dear Rekan2,
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwasanya Faktur Pajak harus dibuat salah satunya adalah pada saat Penyerahan JKP.
Nah yang ingin saya ketahui disni adalah kapan saat Penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut? karena sepanjang pengetahuan saya tidak ada peraturan yang menyatakansecara pasti kapan saat Penyerahan JKP, kecuali sebagaimana yang tertulis pada penjelasan Pasal 13 ayat 4 PP No.24 tahun 2002 yang menyatakan : Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya
pajak terjadi pada saat :
a. tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya;
b. dilakukan penagihan pembangunan atau penggantian; atau
c. pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan.Apakah ada oeraturan yang lain, mengenai permasalahan ini?
Mohon tanggapannya.
Terima kasih.
Pasal 13 PP Nomor 24/2002