Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › saat pengkreditan retur pajak keluaran (retur penjualan)
saat pengkreditan retur pajak keluaran (retur penjualan)
Biasanya pada saat nota retur, ada lampiran surat jalannya juga.
Jika susut, sebaiknya ditulis saja di surat jalan tsb.
Dan kemudian diparaf oleh staff yg berwenang.THANKS REKAN RIDHO, SAYA SUDAH BACA KMK NYA…
- Originaly posted by asma:
bukan nya kalau retur pembelian bisa dikreditkan 3 bulan dari nota seperti perlakuan terhadap faktur pajak masukan juga rekan khenny…
mohon pencerahan..kalo nota retur sih, sepertinya tidak ada jangka waktu pengkreditan. nota retur yang tanggal januari pun, masih bisa dikreditkan di bulan juli.