Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM saat pengkreditan retur pajak keluaran (retur penjualan)

  • saat pengkreditan retur pajak keluaran (retur penjualan)

     ridho updated 14 years, 9 months ago 7 Members · 19 Posts
  • KHENNYI

    Member
    27 July 2009 at 3:53 pm

    Biasanya pada saat nota retur, ada lampiran surat jalannya juga.
    Jika susut, sebaiknya ditulis saja di surat jalan tsb.
    Dan kemudian diparaf oleh staff yg berwenang.

  • asma

    Member
    27 July 2009 at 3:58 pm

    THANKS REKAN RIDHO, SAYA SUDAH BACA KMK NYA…

  • bayem

    Member
    27 July 2009 at 4:01 pm
    Originaly posted by asma:

    bukan nya kalau retur pembelian bisa dikreditkan 3 bulan dari nota seperti perlakuan terhadap faktur pajak masukan juga rekan khenny…
    mohon pencerahan..

    kalo nota retur sih, sepertinya tidak ada jangka waktu pengkreditan. nota retur yang tanggal januari pun, masih bisa dikreditkan di bulan juli.

  • ridho

    Member
    27 July 2009 at 4:02 pm

    @asma: kembali

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now