Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Saat Pengkreditan FP Pengganti

  • Saat Pengkreditan FP Pengganti

     Aries Tanno updated 12 years, 2 months ago 11 Members · 70 Posts
  • begawan5060

    Member
    3 March 2012 at 5:15 am
    Originaly posted by Sugito:

    bila dihitung 3 masa pajak , maka FP bisa dikreditkan hanya sampai masa Desember 2011

    Bukan demikian, rekan Sugito…
    Dapat dikreditkan sd. Masa Januari 2012..

    Berikut ini kutipan dari penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN :

    Contoh:
    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lambat Masa Pajak Oktober 2010.

  • rowa

    Member
    3 March 2012 at 8:50 am
    Originaly posted by hanif:

    O ya, apa rekan begawan… pernah melakukan simulasi atau menemui kasus seperti ini?. Maksus saya adalah menginputkan FP Pengganti tersebut dibulan Maret 12. Padahal FP yang diganti adalah untuk masa Oktober 2011.

    saya masih bingung dengan faktur pajak pengganti rekan… apakah FP pengaganti ini diterbitkan sesuai masa perubahannya , lalu bagaimana penomorannya krn didalam kode memakai 011.(normal 010) ??
    lalu apakh si A (dlm kasus diatas) harus membetulkan SPT masa sebelumnya?

    mohon pencerahaan lagi
    salam

  • nagatomo

    Member
    3 March 2012 at 10:50 am
    Originaly posted by hanif:

    pernah melakukan simulasi atau menemui kasus seperti ini?. Maksus saya adalah menginputkan FP Pengganti tersebut dibulan Maret 12. Padahal FP yang diganti adalah untuk masa Oktober 2011.

    kl mslh input & tersimpan sy baru kemarin rekan FP nov 2011 dibuatkan penggantinya di jan 2012 dan bs tersimpan.

    mao nanya jk kasusnya pt. B di bulan okt mengkreditkan sbg masukan, dan dibulan maret 2012 mendapat FP Pengganti krn suatu hal? kalo demikian bisa dong baik pt. A maupun pt. B membetulkan laporan bulan Oktober 2011.
    salam

  • Aries Tanno

    Member
    3 March 2012 at 11:36 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan demikian, rekan Sugito…
    Dapat dikreditkan sd. Masa Januari 2012..

    Berikut ini kutipan dari penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN :

    Contoh:
    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lambat Masa Pajak Oktober 2010.

    mantaaap…
    hal yang sama juga saya alami dalam kasus ini. Mereka awalnya juga bilang bahwa pengkreditan secara normal, hanya sampai masa desember. Setelah dikasih tau akhirnya diam.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    3 March 2012 at 11:37 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Belum juga, tetapi buat apa? Alasannya :
    1. Ada yang bisa, ada juga yang nggak bisa tergantung versinya..
    2. Bahwa ditolak/diterima by sistem, nggak ngaruh program eSPT bukan regulasi, tetapi aplikasi..
    3. Misalnya saja bisa di-entry…, tetap saja harus dicantumkan FP yang diganti (FP "asli') dan dari sini langsung bisa ketahuan oleh fiskus bahwa penerima FP Pengganti telah menggeser masa pajak…, jelas disuruh mbetulkan… ngono lho..

    Sangat dipahami maksudnya.
    Ttrims atas responnya…

    Salam.

  • Aries Tanno

    Member
    3 March 2012 at 11:42 am
    Originaly posted by rowa:

    saya masih bingung dengan faktur pajak pengganti rekan… apakah FP pengaganti ini diterbitkan sesuai masa perubahannya , lalu bagaimana penomorannya krn didalam kode memakai 011.(normal 010) ??

    kodenya benar 011, nomor urutnya adalah nomor urut saat FP Pengganti diterbitkan. Demikian juga tanggal penerbitan adalah tanggal terbitnya FP Pengganti.

    Originaly posted by rowa:

    lalu apakh si A (dlm kasus diatas) harus membetulkan SPT masa sebelumnya?

    benar.
    Konsekuensinya dia harus melakukan pembetulan masa oktober.
    Yang membingungkan, karena hanya ganti tanggal dan nomor kode dan nomor urut, PT. A tidak bisa menginput FP tersebut ketika dilakukan pembetulan SPT Masa Oktober. Sebab, sistem menganggap FP tersebut sudah ada.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    3 March 2012 at 11:43 am
    Originaly posted by nagatomo:

    kl mslh input & tersimpan sy baru kemarin rekan FP nov 2011 dibuatkan penggantinya di jan 2012 dan bs tersimpan.

    maksudnya pajak keluaran atau masukan?.
    Trus, yang diganti apanya?

    Salam

  • Simonalim

    Member
    3 March 2012 at 12:10 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by simonalim:
    Ini Keluaran atau Masukan yg ditolak Pak?

    keluaran

    Saya coba input, berhasil disimpan koq Pak Hanif.
    Yang penting khan mereka bayar & FP Pengganti diterbitkan sesuai yg mereka minta. Dah dikasih tau salah tapi ngeyel, gk mau pembetulan. Sanksinya tanggung mereka sendiri. Hehehe..
    Salam

  • Simonalim

    Member
    3 March 2012 at 12:24 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by simonalim:
    Msh igt / Leh tau peringatannya Pak?

    Waduh, persisnya saya nggak ingat.
    Tapi yang jelas tidak mau disimpan.

    Untuk Penginputan FP Pengganti (Keluaran) tsb harus di masa Pembetulan FP Keluran tsb dilaporkan. Jadi di Masa Pembetulan Desember 2011. Bukan di masa Maret 2012.
    Mohon koreksinya ..
    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    3 March 2012 at 12:28 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Saya coba input, berhasil disimpan koq Pak Hanif.
    Yang penting khan mereka bayar & FP Pengganti diterbitkan sesuai yg mereka minta. Dah dikasih tau salah tapi ngeyel, gk mau pembetulan. Sanksinya tanggung mereka sendiri. Hehehe..
    Salam

    yang diganti apanya?
    Angkanya sama sekali tidak diganti lho.
    Cuma nomor sama tanggalnya doang

    Originaly posted by simonalim:

    Desember 2011. Bukan di masa Maret 2012.

    oktober maksudnya?

    Salam

  • Simonalim

    Member
    3 March 2012 at 12:43 pm
    Originaly posted by hanif:

    yang diganti apanya?
    Angkanya sama sekali tidak diganti lho.
    Cuma nomor sama tanggalnya doang

    Originaly posted by simonalim:
    Desember 2011. Bukan di masa Maret 2012.

    oktober maksudnya?

    Salam

    Yoi Pak, saya dah coba lagi, sukses.
    Salam

  • Simonalim

    Member
    3 March 2012 at 12:48 pm

    saya coba pakai Versi 1.3 Pak. Mungkin beda Versi kali Pak.
    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    3 March 2012 at 12:58 pm
    Originaly posted by simonalim:

    saya coba pakai Versi 1.3 Pak. Mungkin beda Versi kali Pak.
    Salam

    trims infonya rekan simon…
    saya coba deh nanti versi tersebut.

    Oya rekan simon…
    Bisa nggak dengan versi tersebut untuk menginputkan FP Pengganti (kode 011) di masa maret, tapi, tanpa menginput FP yang diganti dimasa Oktober dari sisi Pembeli. Ini dari sisi PT. B nya

    Trims sebelumnya

    Salam

  • Simonalim

    Member
    3 March 2012 at 1:06 pm
    Originaly posted by hanif:

    Bisa nggak dengan versi tersebut untuk menginputkan FP Pengganti (kode 011) di masa maret, tapi, tanpa menginput FP yang diganti dimasa Oktober dari sisi Pembeli. Ini dari sisi PT. B nya

    Xixixi.. PM? bisa Pak Hanif. Nanti ada peringatan "Faktur Pengganti / Faktur yang Diretur Tidak Ditemukan.". Oke saja.
    Salam

  • begawan5060

    Member
    3 March 2012 at 1:10 pm
    Originaly posted by hanif:

    Bisa nggak dengan versi tersebut untuk menginputkan FP Pengganti (kode 011) di masa maret, tapi, tanpa menginput FP yang diganti dimasa Oktober dari sisi Pembeli. Ini dari sisi PT. B nya

    Kalo tidak diisi, bukankan sangat menyalahi aturan?

Viewing 46 - 60 of 70 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now