Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Saat Pengkreditan FP Pengganti
Saat Pengkreditan FP Pengganti
- Originaly posted by hanif:
Malahan,
Karena nggak mau rugi, PT. A ngalah dan coba membuat FP Pengganti dan melakukan uji coba untuk input pada sistem E SPT PT. A. Hasilnya, ditolak oleh sistem.sdh passti ditolak rekan,,, hehehe
Originaly posted by hanif:udah dikasih tau rekan rowa, tapi mereka malah ngotot…
wah ini yang harus dicermati bahwa banyak wajib pajak yang tidak tahu peraturan perpajakan . mungkin rekan bisa menggunakan dasar pertauran dari kasus tersebut diatas..
klu A mengalah berarti timbul kasus baru bagi A , hal ini tentu harus dihindarkan ( klu kita ada di sisi A )
salam
rekan hanif,
mungkin bisa dengan dibatalkan dulu faktur pajaknya (lihat syarat pembatalan) tapi PT. A harus melakukan pembetulan SPM PPN.
dan baru buka faktur baru di Maret 2012, dengan semua dokumen dibuat baru di Maret tentunya. (Perjanjian, PO, surat jalan, invoice, faktur pajak)
hanya solusi….
salam.- Originaly posted by rowa:
klu A mengalah berarti timbul kasus baru bagi A , hal ini tentu harus dihindarkan ( klu kita ada di sisi A )
Itu pasti lah gawat bin darurat kalo seperti itu
cuma terkadang untuk hal tertentu, bila PT A (selaku Supplier) dan PT B (adalah Customers, dan besar), pihak PT B ini berlaku seolah mereka ndak mau disalahkan dan terlalu banyak alasan – permintaan untuk mereka bisa aman dengan sistem pembukuan dan perpajakannya, padahal kalo diteliti lagi mereka belum tentu ngerti undang undang - Originaly posted by hanif:
dan telah dilaporkan pada masa pajak Oktober 2011.
Originaly posted by hanif:Yang saya heran, terlepas dari kesulitan yang dihadapi oleh PT. A atas penerbitan FP Pengganti tanpa ada yang diganti selain nomor dan tanggal FP, yang tidak diterima oleh sistem di dalam E-SPT, apakah mereka bisa melaporkan FP Pengganti tersebut pada masa pajak maret 2012 secara normal?. Alasannya, mereka kan belum pernah melaporkan FP tersebut sebelumnya.
sebenrarnya FP tsb dah dilaporin blm sih,rekan?
- Originaly posted by budianto:
rekan hanif,
mungkin bisa dengan dibatalkan dulu faktur pajaknya (lihat syarat pembatalan) tapi PT. A harus melakukan pembetulan SPM PPN.
dan baru buka faktur baru di Maret 2012, dengan semua dokumen dibuat baru di Maret tentunya. (Perjanjian, PO, surat jalan, invoice, faktur pajak)
hanya solusi….
salam.kemungkinan itu bisa… klu tidak ada uang masuk di bank bagi PT A atau uang keluar bagi PT .B
dan juga surat jalan (INCOMING bagi PT B) dan OUTGOING bagi PT. A klu kasus diatas merupakan jasa berarti tidak mengganggu bukti potong atas PPh jasa apabila sudah terpotong.salam
- Originaly posted by hanif:
Mungkin mereka beranggapan kalau pake SPT manual bisa, mengapa pake E-SPT tidak?
kalo gitu biarin aja rekan, yang penting di PT A prosedurnya udah benar, walaupun terpaksa menerbitkan FP pengganti.
FP normal tetap diberikan aja ke PT B, terserah deh mau dikreditin atau gak.
nanti kalo PT B nyadar mereka tetap harus pembetulan, nanti malah minta dibuatkan FP normal di Maret 2012. ini yang lebih repot, karena pastinya menyalahi aturan…salam
rekan hanif,
mmg ada data di FP yg berubah sehingga perlu dibuat FP Pengganti? atau datanya tetap, tp dibuat FP Pengganti?
klo ga ada yg brubah (misalnya nilai barang), kan ga bisa semena2 buat FP Pengganti?salam
- Originaly posted by rhj:
Originaly posted by hanif: dan telah dilaporkan pada masa pajak Oktober 2011.
maksud nya dilaporkan sbg FP keluaran oleh PT A di masa pajak Okt 11
Originaly posted by rhj:Originaly posted by hanif: Yang saya heran, terlepas dari kesulitan yang dihadapi oleh PT. A atas penerbitan FP Pengganti tanpa ada yang diganti selain nomor dan tanggal FP, yang tidak diterima oleh sistem di dalam E-SPT, apakah mereka bisa melaporkan FP Pengganti tersebut pada masa pajak maret 2012 secara normal?. Alasannya, mereka kan belum pernah melaporkan FP tersebut sebelumnya.
PT B belum melaporkannya sbg FP masukan
CMIIW rekan hanif..
- Originaly posted by rowa:
Originaly posted by budianto: rekan hanif,
mungkin bisa dengan dibatalkan dulu faktur pajaknya (lihat syarat pembatalan) tapi PT. A harus melakukan pembetulan SPM PPN.
dan baru buka faktur baru di Maret 2012, dengan semua dokumen dibuat baru di Maret tentunya. (Perjanjian, PO, surat jalan, invoice, faktur pajak)
hanya solusi….
salam.kemungkinan itu bisa… klu tidak ada uang masuk di bank bagi PT A atau uang keluar bagi PT .B
dan juga surat jalan (INCOMING bagi PT B) dan OUTGOING bagi PT. A klu kasus diatas merupakan jasa berarti tidak mengganggu bukti potong atas PPh jasa apabila sudah terpotong.salam
rekan Rowa,
untuk kasus ini justru memang belum dibayar.
dan minta dibuatkan faktur pengganti kalo mau dibayar. (seolah-olah seperti ancaman ya ?)
salam. - Originaly posted by budianto:
(seolah-olah seperti ancaman ya ?)
sepertinya bukan seolah-olah deh, tapi memang ngancam…. 🙂
- Originaly posted by budianto:
dan minta dibuatkan faktur pengganti kalo mau dibayar
nah ini dia, emang ada data di FP Normal yg berubah? kok bisa minta diterbitin FP PEngganti?
Sebaiknya "Yang Berwenang" tersebut diajak duduk bareng sambil makan2x.. hehehehe…
- Originaly posted by POERBA:
Sebaiknya "Yang Berwenang" tersebut diajak duduk bareng sambil makan2x.. hehehehe…
solusi terbaik itu Bang Poerba….
salam. - Originaly posted by budianto:
rekan hanif,
mungkin bisa dengan dibatalkan dulu faktur pajaknya (lihat syarat pembatalan) tapi PT. A harus melakukan pembetulan SPM PPN.
dan baru buka faktur baru di Maret 2012, dengan semua dokumen dibuat baru di Maret tentunya. (Perjanjian, PO, surat jalan, invoice, faktur pajak)
hanya solusi….
salam.Menurut saya ini juga salah satu solusi.
Tapi, apakah PT. B bisa membatalkan transaksi sementara mereka belum melaporkan FP nya ?.
Kalau FP udah dilaporkan oleh PT. B dan kemudian dibatalkan, bisa berakibat di PT. B akan terjadi kurang bayar bukan?
Kayaknya tambah sulit deh.Originaly posted by arielta:PT B (adalah Customers, dan besar), pihak PT B ini berlaku seolah mereka ndak mau disalahkan dan terlalu banyak alasan – permintaan untuk mereka bisa aman dengan sistem pembukuan dan perpajakannya, padahal kalo diteliti lagi mereka belum tentu ngerti undang undang
kondisinya persis seperti ini.
Originaly posted by rhj:sebenrarnya FP tsb dah dilaporin blm sih,rekan?
oleh PT. A sudah, sementara oleh PT. B belum
Originaly posted by Nafad:kalo gitu biarin aja rekan, yang penting di PT A prosedurnya udah benar, walaupun terpaksa menerbitkan FP pengganti.
FP normal tetap diberikan aja ke PT B, terserah deh mau dikreditin atau gak.masalahnya, FP pengganti yang dibuat oleh PT. A ketika diinput oleh PT. A dalam sistem E-SPTnya ditolak.
Originaly posted by Nafad:nanti kalo PT B nyadar mereka tetap harus pembetulan, nanti malah minta dibuatkan FP normal di Maret 2012. ini yang lebih repot, karena pastinya menyalahi aturan…
benar sekali
malah tambah repot
he he heSalam
- Originaly posted by rhj:
rekan hanif,
mmg ada data di FP yg berubah sehingga perlu dibuat FP Pengganti? atau datanya tetap, tp dibuat FP Pengganti?
klo ga ada yg brubah (misalnya nilai barang), kan ga bisa semena2 buat FP Pengganti?salam
benar rekan rhj.
FP tersebut enggak bisa diinputkanSalam