Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Saat penerbitan FP atas penyerahan barang melalui jasa pengiriman
Saat penerbitan FP atas penyerahan barang melalui jasa pengiriman
Jika ada kasus seperti ini
PT Z menjual barang kepada PT A
Pengiriman barang ke PT A di Pontianak dilakukan via kurir DHL tgl 29 April 2010 ,barang diterima oleh PT A tanggal 01 Mei 2010.
Menurut UU PPN Baru
Apakah FP harus dibuat pada tanggal 29 April 2010
Atau 01 Mei 2010
Mohon petunjuknya dan jika ada dengan peraturannyaTerima kasih
29 april 2010 udah harus dibuat FP karena sudah terjadi penyerahan.
Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP (PER-13 th.2010)
jadi sesuai tanda terima di surat jalan, yaitu tgl 1 Mei 2010.
salam.- Originaly posted by budianto:
Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP (PER-13 th.2010)
jadi sesuai tanda terima di surat jalan, yaitu tgl 1 Mei 2010.
salam.tgl 29 April 2010 bukan tgl 1 mei 2010
salam
walaupun kepemilikan barang sebenarnya baru berpindah pada tanggal 1 Mei 2010 ?
PP 24 tahun 2002
"Pasal 13
(1)Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.
jadi pada saat barang tersebut dikirimkan melalui kurir sudah terutang PPN dan harus dibuatkan FP.
Pak, apakah PP tersebut masih relevan? karena pada pasal 1 (1) disebutkan bahwa "UU PPN adalah UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000" ?
- Originaly posted by andrydermawanto:
Pak, apakah PP tersebut masih relevan?
Peraturan tertentu masih terus relevan dan berlaku sepanjang belum ada PP yang membatalkan atau menghapuskannya. Dan sepanjang isinya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya (UU misalnya)…
- Originaly posted by aepklaten:
jadi pada saat barang tersebut dikirimkan melalui kurir sudah terutang PPN dan harus dibuatkan FP.
YUP. Sejak UU PPN paling lama sampai dengan yang paling baru, pengertian PENYERAHAN belum berubah.
Kesimpulannya tanggal : 29 april 2010 udah harus dibuat FP karena sudah terjadi penyerahan.
Penyerahan dalam pengertian "PAJAK" adalah terjadinya transaksi, bukan tanda terima barang diserahkan/diterima. - Originaly posted by masali516:
Peraturan tertentu masih terus relevan dan berlaku sepanjang belum ada PP yang membatalkan atau menghapuskannya. Dan sepanjang isinya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya (UU misalnya)…
sependapat, selama peraturan tersebut belum dirubah atau dicabut maka masih berlaku.
Terima kasih banyak buat pencerahannya
Ternyata di PP 24/2002 memang sudah diatur..- Originaly posted by aepklaten:
PP 24 tahun 2002
"Pasal 13
(1)Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.
jadi pada saat barang tersebut dikirimkan melalui kurir sudah terutang PPN dan harus dibuatkan FP.
thanks atas infonya rekan aep.
salam.