Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Saat penerbitan FP atas penyerahan barang melalui jasa pengiriman

  • Saat penerbitan FP atas penyerahan barang melalui jasa pengiriman

     Budianto updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 13 Posts
  • oythea

    Member
    6 May 2010 at 8:30 am

    Jika ada kasus seperti ini
    PT Z menjual barang kepada PT A
    Pengiriman barang ke PT A di Pontianak dilakukan via kurir DHL tgl 29 April 2010 ,barang diterima oleh PT A tanggal 01 Mei 2010.
    Menurut UU PPN Baru
    Apakah FP harus dibuat pada tanggal 29 April 2010
    Atau 01 Mei 2010
    Mohon petunjuknya dan jika ada dengan peraturannya

    Terima kasih

  • oythea

    Member
    6 May 2010 at 8:30 am
  • aepklaten

    Member
    6 May 2010 at 8:32 am

    29 april 2010 udah harus dibuat FP karena sudah terjadi penyerahan.

  • Budianto

    Member
    6 May 2010 at 8:33 am

    Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP (PER-13 th.2010)
    jadi sesuai tanda terima di surat jalan, yaitu tgl 1 Mei 2010.
    salam.

  • chris1311

    Member
    6 May 2010 at 8:41 am
    Originaly posted by budianto:

    Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP (PER-13 th.2010)
    jadi sesuai tanda terima di surat jalan, yaitu tgl 1 Mei 2010.
    salam.

    tgl 29 April 2010 bukan tgl 1 mei 2010

    salam

  • oythea

    Member
    6 May 2010 at 1:16 pm

    walaupun kepemilikan barang sebenarnya baru berpindah pada tanggal 1 Mei 2010 ?

  • aepklaten

    Member
    6 May 2010 at 1:40 pm

    PP 24 tahun 2002
    "Pasal 13
    (1)

    Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.

    jadi pada saat barang tersebut dikirimkan melalui kurir sudah terutang PPN dan harus dibuatkan FP.

  • andrydermawanto

    Member
    6 May 2010 at 2:40 pm

    Pak, apakah PP tersebut masih relevan? karena pada pasal 1 (1) disebutkan bahwa "UU PPN adalah UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000" ?

  • masali516

    Member
    6 May 2010 at 3:23 pm
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Pak, apakah PP tersebut masih relevan?

    Peraturan tertentu masih terus relevan dan berlaku sepanjang belum ada PP yang membatalkan atau menghapuskannya. Dan sepanjang isinya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya (UU misalnya)…

  • masali516

    Member
    6 May 2010 at 3:26 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    jadi pada saat barang tersebut dikirimkan melalui kurir sudah terutang PPN dan harus dibuatkan FP.

    YUP. Sejak UU PPN paling lama sampai dengan yang paling baru, pengertian PENYERAHAN belum berubah.
    Kesimpulannya tanggal : 29 april 2010 udah harus dibuat FP karena sudah terjadi penyerahan.
    Penyerahan dalam pengertian "PAJAK" adalah terjadinya transaksi, bukan tanda terima barang diserahkan/diterima.

  • aepklaten

    Member
    6 May 2010 at 3:37 pm
    Originaly posted by masali516:

    Peraturan tertentu masih terus relevan dan berlaku sepanjang belum ada PP yang membatalkan atau menghapuskannya. Dan sepanjang isinya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya (UU misalnya)…

    sependapat, selama peraturan tersebut belum dirubah atau dicabut maka masih berlaku.

  • oythea

    Member
    6 May 2010 at 4:00 pm

    Terima kasih banyak buat pencerahannya
    Ternyata di PP 24/2002 memang sudah diatur..

  • Budianto

    Member
    6 May 2010 at 5:06 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    PP 24 tahun 2002
    "Pasal 13
    (1)

    Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.

    jadi pada saat barang tersebut dikirimkan melalui kurir sudah terutang PPN dan harus dibuatkan FP.

    thanks atas infonya rekan aep.
    salam.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now