Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Saat Pemotongan PPh 23 atas sewa alat

  • Saat Pemotongan PPh 23 atas sewa alat

  • efredi

    Member
    13 October 2015 at 3:27 pm
  • efredi

    Member
    13 October 2015 at 3:27 pm

    Dear all Rekan-Rekan,

    Saya ada rental alat ke perusahaan lain dalam grup, tiap bulan kita terima invoice rutin, tetapi pembayaran belum jelas kapan, karena sesama perusahaan dalam grup, hutang dan biaya kita akui seketika pada saat terima Invoice, nah perlakuan PPh 23 nya bagaimana ? bolehkah kita potong dan laporkan ke kantor pajak, sementara Hutang sewa tsb belum dibayar ?

    Mohon pendapat dan dasar nya.
    terimakasih.

  • jon1201

    Member
    13 October 2015 at 3:49 pm
    Originaly posted by efredi:

    Saya ada rental alat ke perusahaan lain dalam grup,

    Originaly posted by efredi:

    ah perlakuan PPh 23 nya bagaimana ?

    Originaly posted by efredi:

    bolehkah kita potong dan laporkan ke kantor pajak,

    tetep dipotong pph23 dan dilapor ke KPP

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now