Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Saat Pembuatan Faktur Pajak
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Mohon pencerahan,ini hanya contoh kasus saja
semisal ada perusahaan jasa yg sudah PKP
perusahaan ini boleh di bilang belum cukup besar
suatu saat, ada order perbaikan mesin dari PT A
nah,dlm realitanya PT A akan membayar jasa reparasi setelah jasa selesai,pdhl itu bisa memakan waktu beberapa hari setelah jasa mulai di berikan
Nah,kapan waktu pembuatan fp-nya?
Apakah di awal jasa diberikan atau setelah pembayaran dilakukan oleh PT A
Mohon di bantu oleh rekan2 sekalian.pada saat jasa telah selesai diberikan atau saat pembayaran..mana yg paling dahulu
CMIIW- Originaly posted by vampeta:
Apakah di awal jasa diberikan atau setelah pembayaran dilakukan oleh PT A
Mohon di bantu oleh rekan2 sekalian.tergantung.. bila belum terjadi pembayaran, maka FP dibuatkan pada saat awal jasa tersebut diberikan.
- Originaly posted by bayem:
tergantung.. bila belum terjadi pembayaran, maka FP dibuatkan pada saat awal jasa tersebut diberikan.
sependapat, pada saat awal jasa tersebut diserahkan kan sudah terjadi penyerahan, jadi pada saat awal jasa tersebut diberikan harus dibuatkan FP.
Pada prinsipnya mulai April 2010, FP harus diterbitkan pada:
a. saat penyerahan barang/jasa, b. saat pembayran diterima, c. ato saat penerbitan invoice/tagihan.
Jd kalo misalnya pnyelesaian pekerjaan itu butuh waktu lama maka sebaiknya FP dibuat saat selesai pengerjaan ato saat penagihan ato saat pembayaran diterima.
Thanks- Originaly posted by duto:
d kalo misalnya pnyelesaian pekerjaan itu butuh waktu lama maka sebaiknya FP dibuat saat selesai pengerjaan ato saat penagihan ato saat pembayaran diterima.
Thanksboleh tau dasar hukumnya rekan duto?
thanks - Originaly posted by aepklaten:
sependapat, pada saat awal jasa tersebut diserahkan kan sudah terjadi penyerahan, jadi pada saat awal jasa tersebut diberikan harus dibuatkan FP.
Nah,bagaimana jika perusahaan jasa tadi tidak bisa memperkirakan perkiraan biaya atas jasa tersebut?
Bagaimana menentukan DPPnya?
Mohon pencerahan - Originaly posted by vampeta:
Nah,bagaimana jika perusahaan jasa tadi tidak bisa memperkirakan perkiraan biaya atas jasa tersebut?
Kenapa tidak bisa?
- Originaly posted by vampeta:
Nah,bagaimana jika perusahaan jasa tadi tidak bisa memperkirakan perkiraan biaya atas jasa tersebut?
Bagaimana menentukan DPPnya?Sebelum ada pekerjaan biasanya kan ada kontrak rekan vampeta, dan disitu tentunya tertulis dengan lengkap berapa nilai jasa dan pajak2x yg akan dibayarkan..
Mohon penjelasannya.. - Originaly posted by begawan5060:
Kenapa tidak bisa?
maaf pak begawan,ini kan permisalan untuk reparasi..
yang namanya reparasi kan dimungkinkan jumlah biayanya tidak tepat dg yg diperkirakan,jadi saya ambil contoh jika atas biaya itu tidak bisa diperkirakan
maaf jika contohnya agak ekstrim..