Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Saat pembuatan BukPot PPh 23
Saat pembuatan BukPot PPh 23
Kapan kita membuat bukpot PPh 23, dan bagaimana cara membuat nomor urut PPh 23 tsb?
tergantung mana yg lebih dulu,
sebelum tgl 20 bulan berikutnya setelah dilakukan pembayaran atau pencatatan (accrued)
bayar sebelum tgl 10kalo aku saat aku melakukan pembayaran, kalo penomeran aku biasa saja mulai nomer 1, 2, dst berurutan, ganti tahun dari no. 1 lagi begitu saja dan seterusnya,
jgn lupa bedain dengan bukti potong PPh 21saya sependapat dengan Pak Yasin, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur ini. Beda dengan faktur pajak
Mohon bantuannya..
Bagaimana cara perhitungan pph 23 dengan cara gross up?? Apakah dari supplier tagihannya di mark up ditambah pph 23 atau gimana?
Thx..Perhitungannya : 100/(100-tax) x DPP atau Nilai Jasa
contoh Gross Up atas PPh 23 dengan tarif 4,5 % dan Nilai Jasa Rp.10.000.000
=> 100 / ( 100-4,5) x Rp.10.000.000 = 10.471.204
maka biaya jasa sebelumnya Rp.10.000.000 dan setelah di Gross Up menjadi
Rp. 10.471.204
PPh ps. 23 : 4,5 % X Rp. 10.471.204 = Rp. 471.204.kalo saya penomoran setiap bulan ganti no. 1 kembali
contoh : 001/PT/23/V/08Bukti potong dibuat karena ada pemotongan… jadi otomatis dibuat saat pembayaran, nanti kalo ada bukti potong tapi tidak ada pemotongan PPh kuatirnya malah dituduh penggelapan pajak….
Kalo nomor tidak ada ketentuan khusus yang penting untuk masa pajak yang sama tidak ada nomor yang sama….
tapi kalo bulan Desember harus hati-2,
karena fiskus sering menanyakan biaya yang diaccrued sudah dibayar belum PPHnya, maksimal tgl. 10 Januari kalo belum bisa kena denda 2%Saat terutangnya PPh psl 23, sesuai ketentuan peraturan Pemerintah no 138 tahun 2000 dinyatakan bahwa saat terutangnya PPh psl 23 adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan , tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Sependapat dengan rekan ronchoi dan budianto.
setuju