• Saat pembuatan BukPot PPh 23

  • lutfan1708

    Member
    11 June 2008 at 7:57 am
  • lutfan1708

    Member
    11 June 2008 at 7:57 am

    Kapan kita membuat bukpot PPh 23, dan bagaimana cara membuat nomor urut PPh 23 tsb?

  • Budianto

    Member
    11 June 2008 at 8:26 am

    tergantung mana yg lebih dulu,
    sebelum tgl 20 bulan berikutnya setelah dilakukan pembayaran atau pencatatan (accrued)
    bayar sebelum tgl 10

  • yasin

    Member
    11 June 2008 at 8:27 am

    kalo aku saat aku melakukan pembayaran, kalo penomeran aku biasa saja mulai nomer 1, 2, dst berurutan, ganti tahun dari no. 1 lagi begitu saja dan seterusnya,
    jgn lupa bedain dengan bukti potong PPh 21

  • mira

    Member
    11 June 2008 at 9:10 am

    saya sependapat dengan Pak Yasin, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur ini. Beda dengan faktur pajak

  • POERBA

    Member
    11 June 2008 at 9:53 am

    Mohon bantuannya..
    Bagaimana cara perhitungan pph 23 dengan cara gross up?? Apakah dari supplier tagihannya di mark up ditambah pph 23 atau gimana?
    Thx..

  • ronchoi

    Member
    11 June 2008 at 12:55 pm

    Perhitungannya : 100/(100-tax) x DPP atau Nilai Jasa
    contoh Gross Up atas PPh 23 dengan tarif 4,5 % dan Nilai Jasa Rp.10.000.000
    => 100 / ( 100-4,5) x Rp.10.000.000 = 10.471.204
    maka biaya jasa sebelumnya Rp.10.000.000 dan setelah di Gross Up menjadi
    Rp. 10.471.204
    PPh ps. 23 : 4,5 % X Rp. 10.471.204 = Rp. 471.204.

  • Budianto

    Member
    11 June 2008 at 1:03 pm

    kalo saya penomoran setiap bulan ganti no. 1 kembali
    contoh : 001/PT/23/V/08

  • mardi

    Member
    11 June 2008 at 4:59 pm

    Bukti potong dibuat karena ada pemotongan… jadi otomatis dibuat saat pembayaran, nanti kalo ada bukti potong tapi tidak ada pemotongan PPh kuatirnya malah dituduh penggelapan pajak….

    Kalo nomor tidak ada ketentuan khusus yang penting untuk masa pajak yang sama tidak ada nomor yang sama….

  • Budianto

    Member
    11 June 2008 at 5:58 pm

    tapi kalo bulan Desember harus hati-2,
    karena fiskus sering menanyakan biaya yang diaccrued sudah dibayar belum PPHnya, maksimal tgl. 10 Januari kalo belum bisa kena denda 2%

  • Albert

    Member
    11 June 2008 at 6:07 pm

    Saat terutangnya PPh psl 23, sesuai ketentuan peraturan Pemerintah no 138 tahun 2000 dinyatakan bahwa saat terutangnya PPh psl 23 adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan , tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

  • Wahyudi

    Member
    12 June 2008 at 4:14 pm

    Sependapat dengan rekan ronchoi dan budianto.

  • superman161180

    Member
    16 April 2009 at 4:28 pm

    setuju

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now