Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › S-Ket PP23 Insentif PPH Final PP23 DTP
S-Ket PP23 Insentif PPH Final PP23 DTP
Apakah kita sudah bisa memanfaatkan insentif PP23 DTP (PMK9/2021) meski blm punya S-Ket nya?
Sebenarnya sdh minta S-Ket PP23 hny saja kok ada yg berbeda dgn S-Ket tahun lalu (PMK44/2020), dimana di S-Ket tahun lalu ada bagian yg menyebutkan "S-Ket dpt digunakan utk memanfaatkan insentif pph final dtp"
tapi di S-Ket yg skrg kok sdh tdk muncul lagi keterangan tsbgamasalah menurut saya sepanjang SK PP 23nya masih berlaku. yang penting rutin lapor realisasi aja
dalam aturan PMK 9/PMK.03/2021 sih memang tidak disebutkan untuk mengajukan permohonan insentif, melainkan hanya menyebutkan untuk melakukan pelaporan realisasi.
Viewing 1 - 4 of 4 replies