Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › ryans
halo rekan rekan, sya mau tanyak. berapa persen kah menghitung tarif menghitung pph 21 atas penghasilan tidak teratur atas bonus insentif dll. apakah nilai di kali 5% atau gmna ya. biasa nya rekan rekan gmna.
<div>Halo rekan</div><div>
Untuk Nilai PPH nya sama dengan tarif yang berlaku untuk pegawai tetap
</div>
Viewing 1 - 2 of 2 replies