Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › RUPS perusahaan tidak gopublic dan pajak devidennya
RUPS perusahaan tidak gopublic dan pajak devidennya
HI Rekan Ortax sekalian,
Mau nanya, kalo kita PT Tertutup, dan di desember ini mau ada pembagian deviden, berdsarkan aturan akan dipotong PPh Final 10% atas OP. Cuma yang saya bingung dasar kita di pajak ada pembagian deviden itu apa yah rekan, takutnya kalo diperiksa nanti dianggap pembagian bonus. yang ingin saya tanyakan :
1) Apakah boleh deviden dibagi sebelum tahun buku berakhir, perusahaan berdiri tahun lalu dan ada laba ditahan dari tahun lalu belum dibagi deviden. tahun ini ada laba juga.
2) RUPS ini maksdnya apa yah rekan, kebetulan pemegang saham ini bapak dan anak saja. apakah RUPS itu diaktakan dengan notaris? atau kita bikin catatan sendiri saja mengenai RUPS ?
3) Laba ditahan tahun lalu 1,8 M
Laba tahun ini 1,2 M
Modal 1Mkalo laba tahun ini dan tahun lalu total 3M apakah itu boleh diambil semua rekan? atau harus ada sisa sedikit ?
Lalu misal di Rek koran ada dana 3,5 M, berarti bisa jadi 500 juta ini adalah modal yng sudah disetor, apakah 500 ini diambil sebagai deviden apakah boleh juga rekan? jadi total deviden diambil 3,5M.
Terima Kasih atas bbantuan para master pajak sekalian
- Originaly posted by halimsan:
1) Apakah boleh deviden dibagi sebelum tahun buku berakhir, perusahaan berdiri tahun lalu dan ada laba ditahan dari tahun lalu belum dibagi deviden. tahun ini ada laba juga.
boleh
Originaly posted by halimsan:kalo laba tahun ini dan tahun lalu total 3M apakah itu boleh diambil semua rekan? atau harus ada sisa sedikit ?
kalau ini menurut saya tidak bisa diambil semua, karena secara logisnya tidak ada perusahaan yang tidak memiliki laba ditahan.
itu menurut saya, jika salah mohon rekan-rekan ortax sekalian koreksi. thanks.
rekan halimsan
1.setau saya boleh saja deviden di bagikan atau di keluarkan tp untuk tahun buku yg sebelumnya (jika DEviden Tahun buku belum di bagikan)
2. RUPS itu Rapat Umum Pemegang Saham, dan pemegang saham itu harus di aktakan di notaris terdaftar
3. Deviden tidak bisa di ambil semuanya#Rekan2 Mohon koreksi bila jawaban saya salah
- Originaly posted by riogun:
kalau ini menurut saya tidak bisa diambil semua, karena secara logisnya tidak ada perusahaan yang tidak memiliki laba ditahan.
Tksh Pak Riogun atas bantuannya. Karena istilahnya perusahaan mau non aktif rekan, jadi uang di bank mau ditarik semu melalui deviden, apakh hal tsb tidak dibolehkan yah
Originaly posted by heru rhuchip:1.setau saya boleh saja deviden di bagikan atau di keluarkan tp untuk tahun buku yg sebelumnya (jika DEviden Tahun buku belum di bagikan)
?
Tksh rekan heru atas bantuannya.
jadi laba 2015 ini tidak boleh yah dibagi di tahun berjalan, tapi masuk akal juga yah rekan, karena memang di 2015 belum tutup buku.
Originaly posted by heru rhuchip:2. RUPS itu Rapat Umum Pemegang Saham, dan pemegang saham itu harus di aktakan di notaris terdaftar
untuk RUPS ini apakah harus diaktakan rekan, atau RUPS ini yah rapat – rapatn biasa saja ? apakah ada aturan harus diaktakan ?
Originaly posted by heru rhuchip:3. Deviden tidak bisa di ambil semuanya
Mohon bantuannya rekan, kenapa tidak boleh yah diambil semuanya dari laba ditahan ?
Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by halimsan:
Tksh Pak Riogun atas bantuannya. Karena istilahnya perusahaan mau non aktif rekan, jadi uang di bank mau ditarik semu melalui deviden, apakh hal tsb tidak dibolehkan yah
kalau ingin non aktif menurut saya bisa sepertinya, hanya lebih baik rekan mengurus surat / semacamnya untuk pengurusan non aktif. kalau salah mohon dikoreksi.
Originaly posted by halimsan:untuk RUPS ini apakah harus diaktakan rekan
hanya menambahkan rekan, mungkin yang dimaksud dengan rekan halimsan adalah pemegang saham yang menerima dividen harus tertera pada akta perusahaan
- Originaly posted by riogun:
hanya menambahkan rekan, mungkin yang dimaksud dengan rekan halimsan adalah pemegang saham yang menerima dividen harus tertera pada akta perusahaan
Tidak rekan Riogun 🙂
maksud saya RUPS itu apakah harus ditulis di notaris ( Bikin akta ttg RUPS ) atau tidak perlu, hanya pencatatan internal saja.
Tksh rekan atas bantuannya
RUPS itu harus di aktakan di notaris karena, karena menyangkut pemegang saham yg sah menurut hukum dan yg akan menerima deviden
- Originaly posted by halimsan:
maksud saya RUPS itu apakah harus ditulis di notaris ( Bikin akta ttg RUPS ) atau tidak perlu, hanya pencatatan internal saja.
Originaly posted by heru rhuchip:RUPS itu harus di aktakan di notaris karena, karena menyangkut pemegang saham yg sah menurut hukum dan yg akan menerima deviden
setubuh