Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Rumus hitung PPH21 untuk Honorarium dengan metode gross up
Rumus hitung PPH21 untuk Honorarium dengan metode gross up
Dear rekan,
Bagaimana rumus perhitungan pph21 metode gross up untuk Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap.
Misal Tn A seorang Komisaris pada bln januari menerima gaji neto 15jt,
feb 15jt, pada bln mar naik menjadi 20jt pajak ditanggung perusahaan.
Berapa tunjangan pajak bulan jan, feb, mar ?
Viewing 1 - 2 of 2 replies