Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Rumah yang belum selesai proses jual belinya
Rumah yang belum selesai proses jual belinya
Dear rekan ortax,
Saya ada pertanyaan, misal si X membeli rumah pada tahun 2011 secara tunai hanya tersisa 20% yang belum terbayar karena proses jualbeli (sertifikat belum pecah) belum selesai akta jual beli juga belum ada. sampai akhir tahun 2015 juga belum selesai karena ada permasalahan di developer. Apakah rumah tersebut perlu di laporkan dalam tax amnesty? Ataukah menunggu sampai akta jual beli selesai baru di laporkan dalam spt?
Terima kasih
- Originaly posted by Bluebells05:
Apakah rumah tersebut perlu di laporkan dalam tax amnesty?
Bisa didekalarasikan klo memang belum pernah di lapor di SPT. Sertakan dokumen PPJB. Cuman untuk dapat SKB rekan harus ada AJB
Ikut TA boleh, ajukan dgn nilai sebesar uang yg telah dibayar.
Cmiiw
diungkapkan di TA kalo memang belum pernah akui uang muka rumah (pembayaran dari awal hingga akhir 2015). Untuk dokumen pendukung bisa minta surat pernyataan dari kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa aset tersebut memang milik rekan, hanya masih belum dapat dilakukan proses pengalihan hak.
Bagaimana jika diungkap setelah semua prises selesai? Misal th 2017, baru diungkap pada harta di spt th 2017. Beresiko kena denda tidak?
Itu jadi objek pajak mulai 1 april 2017 jika tidak ikut TA apabila ditemukan dahulu.
Cmiiw
- Originaly posted by Bluebells05:
Bagaimana jika diungkap setelah semua prises selesai? Misal th 2017, baru diungkap pada harta di spt th 2017. Beresiko kena denda tidak?
lihat2 proses sebelumnya dicatat atau tidak di SPT (sebagai uang muka), kl tidak, bisa diikutkan TA langsung di proses akhir.
jika baru diungkap di SPT th 2017 ini apakah dianggap tidak ikut TA? jika ya, jika dalam 3 tahun sejak UU TA diundangkan, DJP menemukan harta tersebut terlebih dulu sebelum rekan lapor SPT, maka beresiko terkena pajak dan sanksi sesuai UU TA pasal 18 ayat 2