Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Rumah Dijual Secara Kredit Tapi Belum Pernah DIlaporkan di SPT
Rumah Dijual Secara Kredit Tapi Belum Pernah DIlaporkan di SPT
Selamat siang rekan…
Mohon bantuannya, ada kasus seperti berikut :
A mempunyai rumah dan tanah yang diperoleh di tahun 2008, tahun 2013 kemarin A menjual tanah dan rumahnya ke B dengan cara kredit (diangsur 5 tahun). B telah mengakui aset dan hutang tsb di SPT Tahun 2013.
A belum pernah memasukkan harta tsd di SPT 2008 sampai sekarang.
Pertanyaannya : Apakah A harus ikut Tax Amnesty utk rumah dan tanah yang telah dijual tersebut? (Sertifikat tanah masih a/n. A).Keterangan tambahan :
A sudah mempunyai NPWP sejak tahun 2005.- Originaly posted by aryanti07:
Pertanyaannya : Apakah A harus ikut Tax Amnesty utk rumah dan tanah yang telah dijual tersebut? (Sertifikat tanah masih a/n. A).
tidak perlu