Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Rumah atas nama anak
Slamat malam rekan2 semua, maaf saya ada pertanyaaan
Beberapa tahun lalu ayah saya membeli rumah, dan diatas namakan anaknya, dan atas rumah tersebut sudah dilaporkan dalam SPT ayah saya. Rencananya tahun ini rumah tersebut akan dihibahkan ke anak tersebut. Ayah sy juga berencana ikut tax amnesty tapi atas harta yg lain, karena menurut yg sy baca harta yg sudah dilaporkan tidak perlu ikut tax amnesty
Pertanyaan saya:
1. Apakah atas rumah tersebut jg harus dibalik namakan atas nama orang tua? karena kalo menurut UU tax amnesty harta yg atas nama orang lain harus dibalik namakan.
2. Apabila tidak perlu ganti nama, apakah nanti pada saat rumah tersebut dihibahkan ke anak juga harus memakai surat wasiat notaris, secara rumah tersebut sudah atas nama anak tersebut.
Apakah bisa pada saat lapor SPT 2016 langsung dipindahkan dari SPT orang tua ke SPT anak.
Trima kasih.coba di diskusikan dahulu dengan AR rekan danu, saran saya sih direvaluasi saja TA nya agar penempatan harta dapat sesuai dengan peruntukan dan atas namanya
imho
krn sdh dilaporkan di spt org tua, sepertinya tdk perlu balik nama.
Target TA adalah harta yg blm dilapor.
Lakukan pembetulan spt 2015 anda. dan buat surat hibah (bkn wasiat) utk jaga2 jika anda diperiksa.
Hal ini berakibat anda tidak bisa ikut TA krn melakukan pembetulan spt.