Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Rumah a.n. Ayah Sang Sudah Meninggal
Rumah a.n. Ayah Sang Sudah Meninggal
Halo rekan-rekan ortax,
mohon bantuannya untuk kasus saya:
Ayah sudah meninggal tahun 2000 dengan status terakhir pensiunan PNS, ibu masih hidup. ada 2 rumah atas nama ayah, yang belum pernah dilapor di SPT. Kondisi ibu punya NPWP sejak tahun 2011 dan sampai saat ini belum pernah lapor SPT.
mohon pencerahannya untuk :
1. Apakah bisa ibu melakukan pelaporan SPT sejak tahun 2011, kemudian diikuti tahun 2012,2013, 2014 dan 2015 dengan mencantumkan 2 rumah tersebut di SPT tahun 2011 ?
2. Formulir SPT yang mana yg digunakan oleh ibu?
3. Apakah 2 rumah tersebut termasuk Warisan yang bukan objek pajak, sementara tahun 2016 ini akta waris baru akan dibuat?
4. Apakah rumah tersebut termasuk warisan sesuai pasal 2 ayat 2 PER-11/PJ/2016 ?
5. tahun 2012 ibu tsb membeli apartemen rusunami di daerah bekasi, apakah untuk apartemen ini yang merupakan objek TA?
6. Apabila apartemen yang di point 5 di TA kan, apakah boleh proses pelaporan SPT tahun 2011 s.d 2015 dilakukan sekarang?sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas perhatian dan bantuan rekan-rekan forum ortax.
salam..1.Laporkan saja spt tahunan 2015, tidak dapt diisi harta 2 rumah tersebut
2. tergantung dari kondisi kewajiban perpajakan ibu, apakah umkm atau tidak
3. apabila belum ada bukti tertulis, ya disebut objek
4. termasuk apabila ada dokumen pendukungnya
5. termasuk rekan rasyied
6. saran saya jangan dimasukin dalam spt yang akan dilaporkn
Maaf rekan rasyie, pendapat saya adalah hal yang pernah saya lakukan di kpp wilayah saya, apabila ada kekeliruan mohon di maafkan, hanya secara garis besar dikonfirmasikan dengan AR nya saja dulujustru 2 rumah tsb mau dilaporkan di SPT saja rekan, krn warisan, ngga mau diikutkan TA… tapi memang akta waris baru dibuat tahun ini…
Utk pensiunan PNS, kalo tdk salah , SPT di kolom harta berisi nominal harta saja tanpa rincian jenis hartanya.
Apakah nominal harta di spt ayah anda sesuai dgn total harga pembelian 2 rumah ?
jika ya, maka tidak perlu ikut TA. Karena artinya ayah anda sdh melaporkan hartanya di SPT tersebut.- Originaly posted by herher:
Apakah nominal harta di spt ayah anda sesuai dgn total harga pembelian 2 rumah ?
Ayah nya ini belum pernah lapor SPT s.d. tahun 2015. Skrg sdh meninggal dan istrinya yg sekarang berNPWP sejak tahun 2011.