Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Rugi Usaha di LN
Perusahaan X status sebagai WPDN memiliki usaha/cabang di negara luar misal di negara XYZ dalam suatu tahun pajak cabang di negara XYZ tadi mengalami kerugian.
Apakah atas kerugian usaha cabang diluar negeri tadi bisa dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak pph badan taunan?
tidak
dasar hukumnya boleh saya tahu rekan wannabewongkpp?
- Originaly posted by okbanget:
tidak
Setuju, lihat UU PPh..
Viewing 1 - 5 of 5 replies