Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan rugi tp ada bayar pph 25

  • rugi tp ada bayar pph 25

     suyanto99 updated 15 years, 1 month ago 11 Members · 19 Posts
  • salim_17a

    Member
    10 March 2009 at 10:29 am

    Halo rekan ortax, saya mo nanya nich, minta bantuannya donk

    Saya timbul pertanyaan. Misalkan perusahaan merugi selama tahun 2008, tapi sudah terlanjur bayar pph 25 per bulan selama 3 bulan.
    1. Bagaimana perlakuannya nanti dlm pengisian SPT tahunan Badan?
    2. Apakah bisa minta restitusi? Apabila bisa bagaimana caranya?
    3. Apakah bisa timbul potensi besar untuk diperiksa?

    Terima kasih untuk bantuannya

  • salim_17a

    Member
    10 March 2009 at 10:29 am
  • prima07

    Member
    10 March 2009 at 10:37 am

    Rekan salim_17a,

    1. PPh Pasal 25 per bulan yang sudah terlanjur dibayar selama 3 bulan diperlakukan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan.

    2. Kondisi tsb akan menyebabkan SPT Lebih Bayar, maka otomatis restitusi.

    3. Terhadap SPT LB tsb akan dilakukan pemeriksaan.

  • juni

    Member
    10 March 2009 at 10:41 am

    tinggal dipilih aja
    mau diperiksa apa tidak
    kalo ga bikin KB…..

  • Budianto

    Member
    10 March 2009 at 11:37 am

    tergantung berapa besar nilai pph 25 tiga bulan tsb,
    kalo kecil ya direlakan saja dr pd diperiksa ujung2nya malah kurang bayar…
    kalo besar ya ajukan restitusi saja.

  • suyanto99

    Member
    10 March 2009 at 11:48 am

    Sebenarnya dalam tahun 2008 dapat saja diajukan permohonan untuk mengurangi pembayaran angsuran PPh 25 apabila syarat-syarat dalam KEP-537/PJ./2000 tentang "Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh 25" terpenuhi.
    Pendapat saya juga seperti pendapat rekan diatas. Kalau memang jumlah LB nya sedikit, "direlakan" saja.
    Salam ORTax…

  • begawan5060

    Member
    10 March 2009 at 12:29 pm

    Maaf rekan Budianto dan Suyanto, maksudnya direlakan itu yang bagaimana ?
    Yang jelas dlm kasus ini, mau tidak mau SPT-nya LB. Nah, kalo SPT LB, apapun pilihannya (mau direstitusi/kompensasi/disumbangkan negara/"direlakan") tetap dilakukan pemeriksaan.

  • juni

    Member
    10 March 2009 at 12:36 pm

    "direlakan" maksudnya dibikin NIHIL atau Kurang Bayar tuh?
    bukankah begitu? atau bukan pak?

  • bayem

    Member
    10 March 2009 at 12:39 pm

    Biar lebih aman, ya lebih baik dibikin KB aja pak. Walaupun KB dikit, yang penting udah nyumbang buat negara. hehehe…

  • Budianto

    Member
    10 March 2009 at 1:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Maaf rekan Budianto dan Suyanto, maksudnya direlakan itu yang bagaimana ?
    Yang jelas dlm kasus ini, mau tidak mau SPT-nya LB. Nah, kalo SPT LB, apapun pilihannya (mau direstitusi/kompensasi/disumbangkan negara/"direlakan") tetap dilakukan pemeriksaan.

    ya itu hanya istilah saja rekan begawan…..
    maksudnya begini..LK dibuat rugi saja (khan memang rugi spt kata pak Salim) jadi NIHIL pajaknya
    dan PPh yg sudah dibayar tsb dijurnal ke Biaya Dibayar Dimuka.

  • harry_logic

    Member
    10 March 2009 at 5:31 pm

    Biaya Dibayar Dimuka,
    apa PPh boleh dibiayakan ?

    Lebih Bayar maupun Rugi Tidak Lebih Bayar adalah kriteria Pemeriksaan.
    Jadi, lebih baik Sdr salim_17a benahi berkas² pajak dan pembukuannya deh, untuk jaga-jaga bila muncul SP2.

  • begawan5060

    Member
    10 March 2009 at 5:36 pm

    Tidak memperhitungkan sebagian atau seluruhnya kredit pajak yang sudah dibayar dalam upaya menghindari SPT LB, adalah hal yang tidak dibenarkan, bagaimanapun SPT ini akan diedit oleh fiskus dgn memperhitungkan jumlah kredit pajak yg sebenarnya.

  • harry_logic

    Member
    11 March 2009 at 9:15 pm

    Nah, benar yg disampaikan Sdr begawan5060 terakhir itu. Jika kebetulan aparat menguji kredit pajak yg disampaikan berbeda dgn Modul Penerimaan Negara, maka WP akan dihimbau utk membetulkan SPT-nya.

  • softtax

    Member
    11 March 2009 at 9:35 pm
    Originaly posted by bayem:

    Biar lebih aman, ya lebih baik dibikin KB aja pak. Walaupun KB dikit, yang penting udah nyumbang buat negara. hehehe…

    ya kalo memang lebih bayar,,kenapa harus dibikin KB,,
    itu kan haknya WP,,kalo WP benar,kenapa harus takut

  • suttana

    Member
    12 March 2009 at 1:36 pm

    yang jelas sich pasti diperiksa baik itu lb atau pun kb, karena pajak akan melihat, "sumbernya koq kering, ada apa yach". apa lagi rugi. setuju apa kata bung harry di rapihin aja pak sewaktu waktu bisa keluar sp2 kita udah siap. soalnya nanti diperiksa bisa-2 KB loh

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now