Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Rugi Kurs Tahun 2013
- Originaly posted by Adeedee:
Fiskal = 4Milyar Milyar. Rugi Kurs = 1,5 Milyar. Sehingga kalau dijadikan dasar perhitungan PPh 25 tahun ini bisa mencapai 60 jutaan per bulan. Hal ini memberatkan karena nilainya yang besar dan kami belum tahu akan sebaik apa penjualan tahun ini dan sepertinya kurs mulai stabil di 11 ribuan ya. Bolehkah bila dasar perhitungan kami dari 4 Milyar saja? karena angsuran PPh 25 bisa berkurang jadi 30 jutaan saja.
kok malah berkurang sih angsurannya kalau ruginya tidak diakui?
- Originaly posted by yovi:
kok malah berkurang sih angsurannya kalau ruginya tidak diakui?
pinter…
- Originaly posted by yovi:
kok malah berkurang sih angsurannya kalau ruginya tidak diakui?
pinter…
- Originaly posted by yovi:
kok malah berkurang sih angsurannya kalau ruginya tidak diakui?
pinter…
Kalau menurut buku petunjuk pengisian, dasar perhitungan angsuran pph25 tahun berjalan adalah penghasilan teratur menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu.
Mgkn mksd rekan Adeedee karena selisih kurs bukan penghasilan teratur maka dalam menghitung PPh25 thn berjalan harus dikeluarkan angka rugi selisih kurs nya shg tersisa laba 4M. Nah angka 4M inilah yang jadi patokan dalam menghitung angsuran PPh25 tahun berjalan.
CMIIW.
Kalau menurut buku petunjuk pengisian, dasar perhitungan angsuran pph25 tahun berjalan adalah penghasilan teratur menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu.
Mgkn mksd rekan Adeedee karena selisih kurs bukan penghasilan teratur maka dalam menghitung PPh25 thn berjalan harus dikeluarkan angka rugi selisih kurs nya shg tersisa laba 4M. Nah angka 4M inilah yang jadi patokan dalam menghitung angsuran PPh25 tahun berjalan.
CMIIW.
Kalau menurut buku petunjuk pengisian, dasar perhitungan angsuran pph25 tahun berjalan adalah penghasilan teratur menurut SPT Tahunan Tahun Pajak yang lalu.
Mgkn mksd rekan Adeedee karena selisih kurs bukan penghasilan teratur maka dalam menghitung PPh25 thn berjalan harus dikeluarkan angka rugi selisih kurs nya shg tersisa laba 4M. Nah angka 4M inilah yang jadi patokan dalam menghitung angsuran PPh25 tahun berjalan.
CMIIW.
jadi, menurut rekan-rekan apakah rugi selisih kurs (akibat utang-piutang mata uang asing) apakah harus dikeluarkan dalam dasar perhitungan PPh ps. 25 ?
jadi, menurut rekan-rekan apakah rugi selisih kurs (akibat utang-piutang mata uang asing) apakah harus dikeluarkan dalam dasar perhitungan PPh ps. 25 ?
jadi, menurut rekan-rekan apakah rugi selisih kurs (akibat utang-piutang mata uang asing) apakah harus dikeluarkan dalam dasar perhitungan PPh ps. 25 ?
klo aku nangkep nya, Penghitungan angsuran pph 25 diitung dari Ph neto-penghasilan tidak teratur. (klo laba jadi mengurangi, kalo rugi jadi nambah)
nah berhubung kasus nya rugi selisih kurs, jadi Ph neto+rugi selisih kurs=5,5M
nah TS nya nanya, itu rugi selisih kurs BOLEH ga untuk tidak dimasukkan ke penghitungan diatas, jadi PKP-nya tinggal 4 M.
CMIIWklo aku nangkep nya, Penghitungan angsuran pph 25 diitung dari Ph neto-penghasilan tidak teratur. (klo laba jadi mengurangi, kalo rugi jadi nambah)
nah berhubung kasus nya rugi selisih kurs, jadi Ph neto+rugi selisih kurs=5,5M
nah TS nya nanya, itu rugi selisih kurs BOLEH ga untuk tidak dimasukkan ke penghitungan diatas, jadi PKP-nya tinggal 4 M.
CMIIWklo aku nangkep nya, Penghitungan angsuran pph 25 diitung dari Ph neto-penghasilan tidak teratur. (klo laba jadi mengurangi, kalo rugi jadi nambah)
nah berhubung kasus nya rugi selisih kurs, jadi Ph neto+rugi selisih kurs=5,5M
nah TS nya nanya, itu rugi selisih kurs BOLEH ga untuk tidak dimasukkan ke penghitungan diatas, jadi PKP-nya tinggal 4 M.
CMIIWpenghasilan tidak teratur seperti rugi/laba selisih kurs bisa sebagai pengurang penghasilan untuk perhitungan angsuran 25 rujukan KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan – Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam hal-hal tertentu)
penghasilan tidak teratur seperti rugi/laba selisih kurs bisa sebagai pengurang penghasilan untuk perhitungan angsuran 25 rujukan KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan – Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam hal-hal tertentu)