Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › rugi dari penjualan aktiva tetap yg tidak digunakan untuk kegiatan produksi….
rugi dari penjualan aktiva tetap yg tidak digunakan untuk kegiatan produksi….
dear rekan ortax semuanya….
laba dari penjualan aktiva tetap yang tidak digunakan dalam kegiatan produksi dapat dikategorikan sebagai pendapatan secara fiskal..
namun kalau rugi tidak dapat dikategorikan sebagai pengurang pedapatan bruto secara fiskal..
kenapa…?salam…
- Originaly posted by nadin:
namun kalau rugi tidak dapat dikategorikan sebagai pengurang pedapatan bruto secara fiskal..
kenapa…?karena aktiva tetap tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan 3M ( menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan).
salam rekan nadin…..saya ingin mengoreksi aja, bahwa istilah produksi ini = kegiatan usaha? klo ya kenapa bs dikategorikan aktiva tsb diklasifikasikan bukan untuk kegiatan usaha. menurut saya semua aktiva tetap yang telah dimasukkan dalam neraca, apakah itu bukan termasuk untuk kegiatan usaha…..?
pada rekan taxreview,,
tidak semua aktiva yang ada dalam perusahaan tersebut, di gunakan dalam usaha/produksi atau kegiatan 3M(menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan).dan sependapat dgn rekan fifi,,
rugi penjualan aktiva yg tidak di gunakan dalam produksi, tidak dapat di jadikan biaya karna tidak ada hubunganya dengan biaya 3M(menagih, mendapatkan, da memelihara penghasilan)semoga membantu,
Sependapat dgn rekan fifieadrian dan rekan ayoe,,rugi penjualan aktiva tdk dpt dikategorikan sbg pengurang pndapatan secara fiskal atau tdk bisa dibiayakan krn tidak termasuk dalam hubungan dng kegiatan 3M(mendapatkan,menagih,dan memelihara penghasilan) pada pasal 6 ayat 1 UU no.36 thn 2008..
yup…
terima kasih semuanya…