Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan rugi dari penjualan aktiva tetap yg tidak digunakan untuk kegiatan produksi….

  • rugi dari penjualan aktiva tetap yg tidak digunakan untuk kegiatan produksi….

     nadin updated 14 years, 11 months ago 5 Members · 7 Posts
  • nadin

    Member
    13 January 2010 at 9:16 am
  • nadin

    Member
    13 January 2010 at 9:16 am

    dear rekan ortax semuanya….

    laba dari penjualan aktiva tetap yang tidak digunakan dalam kegiatan produksi dapat dikategorikan sebagai pendapatan secara fiskal..

    namun kalau rugi tidak dapat dikategorikan sebagai pengurang pedapatan bruto secara fiskal..
    kenapa…?

    salam…

  • fifieadrian

    Member
    13 January 2010 at 10:42 am
    Originaly posted by nadin:

    namun kalau rugi tidak dapat dikategorikan sebagai pengurang pedapatan bruto secara fiskal..
    kenapa…?

    karena aktiva tetap tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan 3M ( menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan).
    salam

  • TaxReview

    Member
    13 January 2010 at 2:53 pm

    rekan nadin…..saya ingin mengoreksi aja, bahwa istilah produksi ini = kegiatan usaha? klo ya kenapa bs dikategorikan aktiva tsb diklasifikasikan bukan untuk kegiatan usaha. menurut saya semua aktiva tetap yang telah dimasukkan dalam neraca, apakah itu bukan termasuk untuk kegiatan usaha…..?

  • ayoe

    Member
    14 January 2010 at 9:02 pm

    pada rekan taxreview,,
    tidak semua aktiva yang ada dalam perusahaan tersebut, di gunakan dalam usaha/produksi atau kegiatan 3M(menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan).

    dan sependapat dgn rekan fifi,,
    rugi penjualan aktiva yg tidak di gunakan dalam produksi, tidak dapat di jadikan biaya karna tidak ada hubunganya dengan biaya 3M(menagih, mendapatkan, da memelihara penghasilan)

    semoga membantu,

  • lisa19

    Member
    14 January 2010 at 9:46 pm

    Sependapat dgn rekan fifieadrian dan rekan ayoe,,rugi penjualan aktiva tdk dpt dikategorikan sbg pengurang pndapatan secara fiskal atau tdk bisa dibiayakan krn tidak termasuk dalam hubungan dng kegiatan 3M(mendapatkan,menagih,dan memelihara penghasilan) pada pasal 6 ayat 1 UU no.36 thn 2008..

  • nadin

    Member
    15 January 2010 at 8:44 am

    yup…
    terima kasih semuanya…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now