Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Rugi dari luar Usaha
rekan2 mohon tanggapanya
jika ada penghasilan dari luar usaha maka dimasukkan di SPT badan
tapi jika rugi dari luar usaha apakah boleh diakui sebagai pengurang di SPT BAdan?trims
sepanjang kerugian tersebut merupakan deductable expense,
contoh : rugi selisih kurs, rugi penjualan aktiva tetap,- Originaly posted by tadi:
tapi jika rugi dari luar usaha apakah boleh diakui sebagai pengurang di SPT BAdan?
dilihat terlebih dahulu kerugiannya dari mana, untuk kerugian yang diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan seperti yang disebutkan dalam UU PPh di pasal 6:
# kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
# kerugian selisih kurs mata uang asing; - Originaly posted by tadi:
tapi jika rugi dari luar usaha apakah boleh diakui sebagai pengurang di SPT BAdan?
kalau nggak ada hubungan dengan usaha, nggak boleh dong
Salam