Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Rugi dari luar Usaha

  • Rugi dari luar Usaha

     Hanif updated 14 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Tadi

    Member
    22 April 2010 at 8:41 am

    rekan2 mohon tanggapanya
    jika ada penghasilan dari luar usaha maka dimasukkan di SPT badan
    tapi jika rugi dari luar usaha apakah boleh diakui sebagai pengurang di SPT BAdan?

    trims

  • Tadi

    Member
    22 April 2010 at 8:41 am
  • joeardy

    Member
    22 April 2010 at 8:45 am

    sepanjang kerugian tersebut merupakan deductable expense,
    contoh : rugi selisih kurs, rugi penjualan aktiva tetap,

  • aepklaten

    Member
    22 April 2010 at 8:48 am
    Originaly posted by tadi:

    tapi jika rugi dari luar usaha apakah boleh diakui sebagai pengurang di SPT BAdan?

    dilihat terlebih dahulu kerugiannya dari mana, untuk kerugian yang diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan seperti yang disebutkan dalam UU PPh di pasal 6:
    # kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
    # kerugian selisih kurs mata uang asing;

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 9:40 am
    Originaly posted by tadi:

    tapi jika rugi dari luar usaha apakah boleh diakui sebagai pengurang di SPT BAdan?

    kalau nggak ada hubungan dengan usaha, nggak boleh dong

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now