Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › rubah status
rubah status
mohon bantuan rekan2 ortax, terkait dgn pph 21 badan,bagaimana solusix scr teknis apabila bln sblmx karyawan status yg dulu k/2 trnyata tk/2.kesalahan ini terjd d krnkan yg ngurus pajak dulu ngawur krjax.trims
- Originaly posted by dianfaradi:
mohon bantuan rekan2 ortax, terkait dgn pph 21 badan,bagaimana solusix scr teknis apabila bln sblmx karyawan status yg dulu k/2 trnyata tk/2.kesalahan ini terjd d krnkan yg ngurus pajak dulu ngawur krjax.trims
PPh 21 atas pegawai tsb dihitung kembali dan terjadi kurang bayar, trus buat pembetulan SPT Masa PPh 21..
sependapat dg pak begawan
pastinya terjadi kurang bayar, segera hitung ulang dg menyesuaikan status yg sebernarnya.. dan pembetulan SPTnya.salam
Pembetulan status apa boleh d koreksi pd thn yg bersangkutan.apa tdk nunggu thn selanjutx.
- Originaly posted by dianfaradi:
Pembetulan status apa boleh d koreksi pd thn yg bersangkutan.apa tdk nunggu thn selanjutx.
kenapa tidak
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by dianfaradi:
Pembetulan status apa boleh d koreksi pd thn yg bersangkutan.apa tdk nunggu thn selanjutx.kenapa tidak
kenapa tidak koreksi pada tahun ybs ? atau
kenapa tidak nunggu tahun selanjutnya ? - Originaly posted by hanif:
Originaly posted by dianfaradi:
Pembetulan status apa boleh d koreksi pd thn yg bersangkutan.apa tdk nunggu thn selanjutx.kenapa tidak
kenapa tidak koreksi pada tahun ybs ? atau
kenapa tidak nunggu tahun selanjutnya ? Sebaiknya tahun berjalan, sekalian perhitungan final akhir tahun
- Originaly posted by dew:
kenapa tidak koreksi pada tahun ybs ? atau
kenapa tidak nunggu tahun selanjutnya ?dilakukan koreksi ditahun berjalan bisa tentu saja bisa.
Koreksi di tahun depan juga bisa.Namun demikian, akan lebih efisien bila koreksi dilakukan di tahun berjalan.
Salam
Melakukan pembetulan sesuai pasal 16 UU KUP, atas kesalahan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya termasuk kesalahan penerapan PTKP, sebaiknya pembetulan lebih cepat lebih baik yaitu pada tahun berjalan
- Originaly posted by dianfaradi:
Pembetulan status apa boleh d koreksi pd thn yg bersangkutan.apa tdk nunggu thn selanjutx.
Harus dalam tahun ybs…
- Originaly posted by begawan5060:
Harus dalam tahun ybs…
kalau tahun depan apa nggak boleh?
Mohon pencerahannya…Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau tahun depan apa nggak boleh?
Sudah jelas dalam thn ybs telah terjadi salah hitung yang mengakibatkan kurang bayar..
- Originaly posted by begawan5060:
Sudah jelas dalam thn ybs telah terjadi salah hitung yang mengakibatkan kurang bayar..
Yang ditanya, kan boleh tidaknya?
Bukan perkara ribetnya.
he he heSalam