Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Rubah dari PPh 25 ke PPh Final UMKM
Rubah dari PPh 25 ke PPh Final UMKM
senior sekalian,
apakah kalau perusahaan selama ini menggunakan tarif pph badan biasa dapat merubah ke tarif pph final UMKM?
kalau bisa, gimana caranya & apakah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu?
terima kasih sebelumnya
gabisa rekan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies