Rekan,
jika perusahaan saya ingin membayar royalty ke pada WP luar negeri (WN jepang)dikarenakan WP tersebut pemilik perusahaan.
bagaimana perhitungan royalti"y?
apa terkena P3B juga? mohon penjelasannya krn saya kurang paham tentang ini.
He he he- Originaly posted by 4ndY:
bagaimana perhitungan royalti"y?
Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU PPh nomor 36/2008 yaitu memotong penghasilan yang dibayarkan ke luarnegeri dengan tarif 20%.
Originaly posted by 4ndY:apa terkena P3B juga?
Jika ingin memanfaatkan tarif P3B Indonesia – Jepang, maka pihak penerima penghasilan dari luar negeri (jepang) harus menyiapkan DGT Form 1 lembar ke 1 dan 2 sebelum saatnya terutang PPh Pasal 26 atas royalty tersebut. Tanpa adanya DGT Form, maka tidak bisa menikmati tarif P3B Indonesia – Jepang.
oke, terima kasih rekan yuniffer ats penjelasannya….
Viewing 1 - 4 of 4 replies