Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › ROYALTI???
Mo nanya nich rekan2 :
1. Apakah atas jasa pengalihan hak cipta dikenakan PPN? dasar hukumnya apa?
2. Adakah biaya2 yg timbul dari pengalihan hak cipta ini?
atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies