Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Revisi FP Sederhana ke FP Standar
Revisi FP Sederhana ke FP Standar
Mohon Masukannya…
Perusahaan kami pada Bulan Juni melakukan Pembelian BKP dari PT A. PT A menerbitkan FP Sederhana bukan FP Standar. Karena terjadi kesulitan komunikasi perusahaan kami baru bisa berkomunikasi dengan PT A untuk meminta agar FP Sederhana tersbut diganti dengan FP Standar. Pada bulan Juli tersebut ternyata PT A sudah melaporkan SPT Masa PPN Bulan Juni dimana didalamnya terdapat penyerahan BKP dengan FP Sederhana dengan perusahaan kami.
Apakah langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan kami selaku pembeli agar bisa mengkreditkan PPN yang telah dibayar tersebut?
Trims buat bantuannya..
Sebaiknya bpk. konfirmasi ke PT. A bahwa mereka salah membuat faktur yang seharusnya FP standar bukan FP sederhana (melakukan penggantian FP), tentunya bpk. juga harus menunjukan bukti kalo perush. bpk telah PKP seperti NPWP, NPPKP dan SKT ke PT. A
maksudnya PT. A harus membuat pembatalan FP sederhana, lalu membuat FP standar.
berdasarkan konfirmasi ke PT A mereka meminta perusahaan kami untuk membuat nota retur terlebih dahulu dan sebenernya perusahaan kami keberatan dengan cara ini. kami telah memberikan informasi NPWP & NPPKP ke PT A. kalau PT A membuat pembatalan FP Sederhana dan membuat FP Standar apakah ada data yang perusahaan kami (selaku pembeli) harus sediakan?
rekan ihsan sudah melakukan pembayaran atau belum?
sebaiknya sebelum dibayar / dilunasi, minta untuk merubah faktur pajak nya dulu.
tapi kalau sudah dilunasi, yach minta dibuat faktur pajak standarnya, kalau sampai tidak mau yach terpaksa dibiayakan aja.PPN nya sudah dibayar dan dilapor juga. kalau kami membuat nota retur atas FP Sederhana tersebut apakah bisa? dan kalau PT A melakukan pembatalan FP Sederhana dan mengganti dengan FP Standard prosedur apa yang harus dilakukan ya? Thx.
Rekan ihsan , nota retur hanya diterbitkan kalo terjadi pengembalian barang saja / ada fisik barang yg dikembalikan, jadi sebaiknya FP sederhana tsb dibatalkan saja namun hrs tetap di arsip dan disertai dokumen/surat yg menyatakan bhwa faktur tsb dibatalkan dan diganti dengan FP standar no sekian, selanjutnya PT A hrs melakukan pembetulan SPT Masa PPN bulan Juni.
sebagai perbandingan aja, kalau saya akan melakukan cara ini:
1. lihat nilai transaksinya, besar atau tidak menurut perusahaan anda?
2. mengancam untuk tidak mengorder barang lagi (ke supplier tsb) jika tidak dilakukan revisi faktur pajak.
3. (kalau no.2 gak berhasil) yach udah di biayakan aja.
pajak mah jangan dibuat susah, ntar tambah pusing dan rugi waktu.tul tuch kate bu wuriant, sekedar tambahan juga ketika kita order PO-nya juga harus dibuat include PPn plus ketika terima barang atau mereka nagih kita mesti ngeliat dulu udah komplit belum dokumennya, jika mang udah komplit termasuk disini adalah faktur baru action bayar, tapi jika belum ya tahan dulu.
Yang pasti, admin intern dulu tuch diawasi semaksimal mungkin.teman2….
tolong share dong, faktur pajak sederhana dihapuskan, jadi apa yang menggantikannya???
terima kasih- Originaly posted by resa:
tolong share dong, faktur pajak sederhana dihapuskan, jadi apa yang menggantikannya???
Faktur pajak yang diisi tanpa identitas pembeli..