Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Revisi Faktur Pajak
Dear all ortaxer, mau tanya nih….
Saya ada faktur pajak masukan bulan agustus tahun lalu, ternyata br disadari ada kesalahan dgn alamat perusahaan kami… Ketika saya meminta revisi kpd perusahaan lawan transaksi ternyata org yg berhak menandatangani faktur pajak sudah resign sejak november tahun lalu & mereka hny mendaftarkan satu nama org yg berhak menandatangani faktur pajak… Apakah revisi atas faktur pajak tsb boleh ditandatangani dgn org penggantinya sekarang?
Mohon pencerahannya…
Thankssepertinya tidak boleh…
Rekans dEeA,
Usul saya siy minta utk diterbitkan Faktur Pajak Pengganti.
Tapi sebelumnya minta mereka untuk mengajukan kembali Nama yang menandatangani Faktur Pajak yang baru.jika faktur pajak pengganti diterbitkan, maka harus dilaporkan di bulan faktur pajak tersebut diterbitkan ya? dan apakah atas spm yg sudah dilapor sebelumnya harus dilakukan pembetulan? mohon koreksinya
- Originaly posted by dEeA:
jika faktur pajak pengganti diterbitkan, maka harus dilaporkan di bulan faktur pajak tersebut diterbitkan ya?
Yang menerima FP Pengganti atau yang menerbitkan?
yg menerbitkan
Betulkan SPT Masa di mana terdapat FP yang diganti, dan membetulkan SPT masa di mana FP Pengganti diterbitkan (sepanjang SPT sudah disampaikan)