Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Revisi E-faktur
Dear min, Saya ada kesalahan saat memasukan masa pajak di efaktur pajak yang seharusnya di bulan juli tetapi saya buat ke bulan agustus dan itu sudah saya upload dan status "<em>Approval Sukses</em>", Apakah saya perlu menggunakan faktur pajak pengganti atau Pembatalan pajak? Mohon pencerahannya admin
- Originaly posted by Imaampertama:
Dear min, Saya ada kesalahan saat memasukan masa pajak di efaktur pajak yang seharusnya di bulan juli tetapi saya buat ke bulan agustus dan itu sudah saya upload dan status "<em>Approval Sukses</em>", Apakah saya perlu menggunakan faktur pajak pengganti atau Pembatalan pajak? Mohon pencerahannya admin
ini fp keluaran atau masukan?
ini pajak keluaran gan
- Originaly posted by Imaampertama:
Apakah saya perlu menggunakan faktur pajak pengganti atau Pembatalan pajak? Mohon pencerahannya admin
hmm fp pengganti tdk bisa backdate rekan,kalo pembatalan dikarenakan transaksi dibatalkan. jd jatuhnya rekan tetap menggunakan fp tgl agustus