Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Revaluasi Asset untuk Tujuan Perpajakan

  • Revaluasi Asset untuk Tujuan Perpajakan

     wannabewongkpp updated 9 years ago 3 Members · 4 Posts
  • Yono EHK

    Member
    2 December 2015 at 11:40 am
  • Yono EHK

    Member
    2 December 2015 at 11:40 am

    Dear Rekan ORTAX,

    Sehubungan dengan PER-37/PJ/2015 tentang Revaluasi Asset untuk Perpajakan adakah dari sekian banyak rekan ORTAX yang sudah mengajukan agar dapat 3% PPh Final Revaluasi?
    Bagaimana kesannya?

    Saya pernah tanyakan di forum sosialisasi PER-37/PJ/2015 yang diselenggarakan oleh KPP, "bagaimana kalau permohonan tidak disetujui oleh DJP, bagaimana proses restitusinya untuk refund PPh yang terlanjur disetor?"
    Mereka jawab melalui pemeriksaan (prosedur peraturan nomor 184)…. WADOWWW BENCANA (teriakan peserta sosialisasi)…

    Hayooo,…. mohon informasinya siapa tahu untuk kali ini, bisa diuntungkan dari sisi perpajakan.

    Terima kasih sebelumnya.

    Salam,

  • priadiar4

    Member
    3 December 2015 at 10:20 am
    Originaly posted by Yono EHK:

    Mereka jawab melalui pemeriksaan (prosedur peraturan nomor 184)…. WADOWWW BENCANA (teriakan peserta sosialisasi)…

    ah mosok???

  • wannabewongkpp

    Member
    4 December 2015 at 12:21 pm

    jika permohonan tidak disetujui, dampaknya hanya di penyusutannya saja, yaitu menggunakan nilai aset sebelum revaluasi tsb. Atas PPh yg sdh disetor bisa redund dengan mekanisme pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang. cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now