Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › REVALUASI ASET TETAP MENGUNTUNGKAN?
REVALUASI ASET TETAP MENGUNTUNGKAN?
Dear all rekan ortax,
penurunan tarif pajak dari 10% menjadi 3% atas selisih hasil revaluasi aset tentu saja merupakan hal yang menguntungkan utk WP
Di sini saya mau tanya, perusahaan kami ingin memanfaatkan revaluasi itu. Yang menjadi pertanyaan :
1. apakah revaluasi harus dilakukan atas seluruh aset atau boleh utk aset tertentu saja, misalnya hanya bangunan saja?
2. Misal Harga perolehan aset bangunan 50M dan nilai sisa setelah dikurangi penyusutan adalah 30M (misal sudah disusutkan 10tahun) dan nilai setelah reval adalah 50M. Perhitungan penyusutan menggunakan angka 20tahun atau sisa 10tahun nya?
Trims rekan
- Originaly posted by susano:
boleh utk aset tertentu
Originaly posted by susano:menggunakan angka 20tahun
pertanyaan tambahan :
jika kita merevaluasi akt. Tetap, asumsi Nilai setelah appraisal menjadi lebih besar kita mendapatkan PPh 29 yang lebih kecil…..
Apakah dimungkinkan umur dari akt. tetap tersebut menjadi menambah ( contoh : sebelum reval 4 tahun, setelah 8 tahun) ???